​PSP SPN dan pihak perusahaan PT Master Wovenindo Label sepakat melaksanakan cuti melahirkan 14 minggu sesuai dengan ratifikasi Konvensi ILO nomor 183 tentang perlindungan maternitas 

 

(SPN News) Jakarta,  Kesepakatan tentang pelaksanaan cuti 14 minggu ditandatangani keduabelah pihak pada tanggal 23 Juli 2018. Sebelumnya pada bulan maret 2018 PSP SPN PT Master Wovenindo Label mengajukan pelaksanaan cuti melahirkan 14 minggu dengan ratifikasi konvensi ILO nomor 183 tentang perlindungan maternitas.

Hal ini diajukan berdasarkan data pekerja perempuan di PT Master Wovenindo Label yang mencapai hampir 70% dan untuk memenuhi kebutuhan masa sebelum dan sesudah persalinan bagi pekerja perempuan. Selain itu hal ini merupakan bagian dari program kerja PSP di tahun kedua masa jabatan. Setelah dikaji selama 3 bulan akhirnya pihak perusahaan menyetujui dan bersepakat untuk melaksanakan hal ini.

Baca juga:  MENDORONG KEPASTIAN JAMINAN MATERNITAS DAN PENSIUN NASIONAL

Bagi perusahaan seperti yang disampaikan Herbert Yuzarly sebagai Direktur, hal ini yang menjadi nilai positif dalam menghargai hak-hak pekerja perempuan yang ada hubungannya dengan buyer. Mengingat bahwa ratifikasi konvensi ILO ini juga menjadi acuan dasar buyer dalam hal memberikan order kepada perusahaan.

Hal berbeda disampaikan M. Andre Nasrullah Ketua PSP SPN PT Master Wovenindo Label, menurutnya bahwa ini adalah prestasi bagi kedua belah pihak. Karena hal ini memberikan manfaat dan dampak positif bagi keduanya.

 

Dede Hermawan/Editor