​Perjuangan tim advokasi penangguhan upah Tahun 2013 PT Kahoindah Citragarment

(SPN News) Jakarta, Seminggu setelah mendatangi balaikota untuk menemui Gubernur DKI Jakarta, Tim Advokasi penangguhan upah 2013 melanjutkan perjuangan dengan mendatangi salah satu NGO Internasional yang berkantor diJakarta. Perwakilan tim advokasi ini antara lain Agus Rantau dan  Robert Siagian dari DPC SPN Jakarta Utara juga dihadiri oleh Heru mewakili pengurus PSP SPN PT Kahoindah Citragarment.

Tujuannya tidak lain adalah  agar bisa berkomunikasi dengan buyer dan memerintahkan PT Kahoindah Citragarment untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah dimenangkan oleh pihak buruh, karena putusan tersebut yang telah mempunyai keputusan hukum tetap.  Seperti diketahui dalam kasus ini sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor 62/G/2013/PTUN-JKT menyatakan batal SK Gubernur terkait persetujuan penangguhan upah di beberapa perusahaan yang gugatannya dikuasakan kepada perangkat organisasi SPN.

Baca juga:  SETELAH UMK DISAHKAN SESUAI PP NO 78/2015, ASA BURUH SIDOARJO TINGGAL MENUNGGU UMSK

Semua perjuangan dilakukan oleh tim advokasi penangguhan upah tahun 2013 demi pekerja di PT Kahoindah Citragarment yang terikat untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk membayarkan selisih kekurangan upah para pekerjanya.

Dede Hermawan, Jakarta/Editor