Dua pengurus dan satu anggota PSP SPN PT Dutatex di PHK sepihak tanpa sebab yang jelas.
(SPN News) Pekalongan, PSP SPN PT Dutatex pada 10 oktober 2017 mendatangi Kantor DPC Kabupaten Pekalongan untuk berkonsultasi dengan pengurus DPC SPN terkait dengan kasus PHK sepihak yang menimpa dua pengurus PSP SPN dan satu orang anggota.PHK ini dilakukan tanpa sebab yang jelas dan perusahaan hanya menyatakan alasan karena tidak cocok/tidak dapat bekerja sama dengan pekerja tersebut.
Konsultasi dimulai dengan menceritakan kronologis dari ketiga pekerja yang di PHK yaitu Mudhofar, Kuswarudin dan Abdul Khamid dengan bukti surat keterangan yang menyatakan ketiganya mulai 11 Oktober 2017 dinyatakan sudah tidak bekerja lagi. Ibnu Mas’ud pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dan menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan yang kuat dalam melakukan PHK tersebut. Dan perusahaan diduga telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 21 Tahun 2000.
Adapun kasusnya adalah sebagai berikut : Kuswarudin pengurus PSP SPN sebelumnya SP 3 selama menjalaninya tidak masuk sekali karena sakit dan ada keterangan sakitnya lalu di PHK, Mudhofar pengurus PSP SPN sebelumnya mendapat SP 3 selalu masuk kerja kemudian di PHK dan Abdul Khamid anggota sebelumnya mendapat SP 3 selalu masuk kerja kemudian di PHK.
Wakil Ketua PSP SPN PT Dutatex Yarukhi mengatakan akan melakukan Bipartit dengan perusahaan untuk mempertanyakan PHK yang diberikan kepada ketiga orang tersebut diatas.
Ibnu Mas’ud Jateng 1/Editor