Proses Bipartit terkait PHK Ketua PSP SPN PT DSI menemui jalan buntu

(SPNews) Bahodopi, Beberapa Pengurus PSP SPN PT Dexin Steel Indonesia (DSI) didampingi Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali bersama manajemen PT Dexin Steel Indonesia melakukan bipartit dan advokasi terkait PHK sepihak terhadap Ketua PSP SPN PT Dexin Steel Indonesia (DSI) Muhamad Akyar (16/09/20).

Dalam pertemuan tersebut PSP SPN PT Dexin Steel Indonesia (DSI) meminta kepada manajemen untuk memberikan kesempatan kembali bekerja dan meminta penurunan sanksi dalam bentuk pembinaan, serta akan balik melaporkan TKA asal Thiongkok bernama Tian Ying Otto atas pelaporannya yang diduga tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Baca juga:  TOLAK OMNIBUS LAW, DPP SPN MENGGALANG DUKUNGAN DENGAN PGI

Sementara perwakilan pihak manajemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) menanggapi bahwa keputusan ini sudah final. Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) sudah sesuai ketentuan yang ada.

“Karena kedua belah pihak belum bersepakat, kami akan lanjutkan ke tahap selanjutnya dan kami akan terus mendampingi dalam pembelaan” pungkas wakil ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Martinus Tuba kepada SPNews.

SN 08/Editor