Setelah dipanggil oleh Dinas Perindustrian dan Tanaga Kerja Kota Salatiga, managemen PT Damatex berjanji akan memenuhi kewajibannya kepada karyawan

(SPN News) Salatiga, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga, Jawa Tengah, Sri Joko Nurhadi menyatakan, pihaknya telah memanggil manajemen PT Damatex untuk klarifikasi mengenai nasib 237 karyawan yang dirumahkan dan karyawan yang telah pensiun. Dalam klarifikasi tersebut, manajemen PT Damatex akan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit.

“Manajemen PT Damatex akan memenuhi kewajibannya. Pesangon karyawan yang telah pensiun akan dibayarkan,” kata Sri Joko Nurhadi, (4/10/2018).

Terkait ratusan karyawan yang dirumahkan, kata Sri Joko Nurhadi, PT Damatex akan melakukan seleksi. Karyawan yang masih produktif akan dipekerjakan kembali. Sedangkan karyawan yang sudah mendekati masa pensiun akan ditawari apakah masih mau bekerja atau tidak.

Baca juga:  WORKSHOP K3 DPC SPN KOTA TANGERANG

“Bagi karyawan yang sudah tidak mau bekerja, akan di PHK (pemutusan hubungan kerja) dan diberikan haknya,” ujarnya.

Menurut dia, sejauh ini belum ada laporan resmi atau pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Damatex dengan pekerja yang dirumahkan. Sehingga Dispernaker tidak bisa turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sebelum ada laporan, kami tidak ikut campur. Meski demikian, kami tetap memantau perkembangannya,” ujarnya.

Shanto dikutip dari Sindonews.com/Editor