Perundingan upah di PT Acryl Textile Mills (ACTEM) Kota Tangerang
(SPN News) Tangerang, seperti yang diketahui bahwa SK Gubernur Provinsi Banten telah ditetapkan dan sektor Textile di Kota Tangerang berada di sektor 2, yang artinya upahnya + 10% dari UMK Kota Tangerang. UMK Kota Tangerang 2018 adalah Rp 3.582.077, – yang berarti UMSK sektor 2 adalah Rp 3.940.284,-. PSP SPN PT ACTEM telah 2 kali mengadakan perundingan Bipartit dengan perusahaan untuk membahas kenaikan upah berdasarkan kepada SK Gubernur tentang UMSK.
Menurut Ketua PSP SPN PT ACTEM Nur Ikhsan, di PT ACTEM biasa menganut sistem “rapelan”, karena biasanya perusahaan menentukan budjet sekitar bulan April. Jadi perundingan yang telah dilakukan baru pada tahap kesepakatan untuk menjalankan SK Gubernur Provinsi Banten No 561/Kep.496-Huk/2017 tentang UMSK. Serta masing-masing pihak baik PSP SPN maupun perusahaan menyampaikan tentang data Base up pekerja.
Sejauh ini upah terendah yang diterima oleh anggota PSP SPN PT ACTEM adalah Rp 3.625.000,- masih diatas UMK Kota Tangerang, tetapi dibawah upah UMSK 2018 ini pun hanya dialami oleh 37 anggota dari 178 orang. Dan tentu saja nanti dalam perundingan Base up upah yang akan diterima oleh anggota harus sesuai dengan besaran kenaikan persentase dari UMSK yang sudah ditentukan oleh Gubernur Provinsi Banten.
Walaupun nanti pembayarannya dirapel sekitar bulan Maret atau April 2018, pekerja tidak akan dirugikan karena selama proses perundingan ini perusahaan sesuai kesepakatan akan memberikan “uang tunggu” sebagai kompensasi dari “rapelan”.
Shanto dari narasumber Nur Ikhsan/Editor