(SPN News) Serang,  PSP SPN PT Seasonal Supplies Indonesia Cikupa Tanggerang (29/3/2016) melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, langkah ini dilakukan karena Management PT Seasonal Supplies Indonesia (PT SSI) tidak mengindahkan surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggerang untuk mempekerjakan lagi dua karyawan (Abidin dan Sudarja) anggota PSP SPN PT SSI yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun yang di-PHK oleh Perushaan dengan alasan habis kontrak.

Sebelum melakukan gugatan ke PHI,  PSP SPN PT SSI terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPC SPN Kabupaten Tanggerang pada tanggal 28/03/2016, kemudian DPC SPN Kabupaten Tanggerang mendampingi PSP melaporkan & berkonsultasi  ke DPD SPN Banten sekaligus untuk mematangkan gugatan, sebelum gugatan didaftarkan ke PHI Serang. Endang Sumantri dari DPC SPN Kabupaten Tanggerang menyatakan bahwa konsultasi ini dilakukan agar surat gugatan yang sudah dibuat DPD SPN Banten dikroscek lagi dengan keterangan dari Abidin dan Sudarja agar kronologisnya sama.

Baca juga:  UMP JAWA TENGAH 2018 TELAH DITETAPKAN SESUAI DENGAN PP NO 78/2015

Setelah surat gugatan dicocokan dengan keterangan dari Saudara  Abidin dan Sudarja maka 29/03/2016) surat gugatan tersebut didaftarkan ke PHI Serang oleh DPD SPN Banten untuk segera diproses. Abidin dan Sudarja mengharapkan agar PHI menggabulkan gugatan mereka agar dapat dipekerjakan lagi oleh Management PT SSI, hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Endang Sumantri “kan sudah jelas sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja yaitu dipekerjakan kembali, kalau Management PT SSI tidak bersedia mempekerjakan lagi, ya harus memberikan haknya sesuai ketentuan Undang-Undang”.