Morowali – Suasana di PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), Kawasan Industri Morowali, kembali memanas. Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT IRNC resmi mengumumkan rencana mogok kerja nasional kedua kalinya setelah aksi serupa pada 2023.

Serikat pekerja sudah menyampaikan pemberitahuan mogok kerja secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Morowali serta manajemen PT IRNC. Ribuan pekerja berencana menghentikan aktivitas produksi selama tiga hari berturut-turut pada 16–18 Desember 2025.

Kegagalan dua kali perundingan bipartit memicu aksi ini. Dari 11 poin tuntutan, manajemen hanya memenuhi 5 poin. Enam hak normatif lain yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja masih mereka abaikan.

Baca juga:  DPC SPN Kota Tangerang Gelar Konferensi Cabang ke-7: Evaluasi Kinerja dan Pemilihan Pengurus Baru

Enam tuntutan yang belum manajemen penuhi:

  1. Manajemen menambah tenaga kerja agar operator pendistribusian BBM tidak lagi menanggung beban kerja ganda
  2. Manajemen menghapus diskriminasi tunjangan skill dan kinerja serta menyamakan nominal untuk jabatan setara
  3. Manajemen menerapkan sistem lembur yang adil sesuai jam kerja riil karyawan
  4. Manajemen menambah armada dan rute antar-jemput karyawan
  5. Manajemen memberikan tunjangan produksi setara kepada Divisi BBM seperti divisi lain
  6. Manajemen membayarkan tunjangan komunikasi kepada seluruh karyawan yang berhak

Setelah rapat internal, PSP SPN memutuskan 5 poin utama sebagai dasar mogok kerja, dengan fokus utama pada poin 1 dan 5 yang langsung mengancam keselamatan dan kesejahteraan pekerja lapangan.

Furqan, Ketua PSP SPN PT IRNC, menegaskan aksi ini menjadi pilihan terakhir.

Baca juga:  MOGOK KERJA MERAJALELA, POTRET KETENAGAKERJAAN INDONESIA MEMPRIHATINKAN

“Kami tidak ingin terus mogok. Tapi ini sudah kali kedua dalam dua tahun. Kami minta Direksi PT IRNC dan Disnaker Morowali mengevaluasi kinerja pimpinan departemen serta HRD secara menyeluruh. Kalau mereka tegas dan berpihak pada aturan, aksi seperti ini tidak akan terulang,” tegas Furqan kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Hingga berita ini terbit, manajemen PT IRNC belum mengeluarkan tanggapan resmi.

(SN-08)