Kenaikan iuran BPJS Pekerja setiap tahun naik sesuai dengan kenaikan upah, bagi peserta mandiri dapat mengajukan turun kelas dan mengajukan diri menjadi peserta PBI
(SPN News) Jakarta, Masyarakat dikagetkan dengan berita tentang kenaikan tarif BPJS per 1 juli 2020. Tarif BPJS dinaikkan, padahal saat ini Indonesia masih dalam pandemi corona. Sebagai informasi, kenaikan tarifnya adalah sebagai berikut : untuk pemegang kartu BPJS kelas 1 tarifnya naik dari Rp 80.000 menjadi Rp150.000. Sedangkan untuk pemegang kartu kelas 2, tarifnya naik dari Rp 51.000 menjadi Rp100.000. Bagi pemegang kartu BPJS kelas 3, sebenarnya tarif naik dari Rp 25.500 ke Rp 42.000, tapi karena ada subsidi jadi tetap dibayar Rp 25.500.
Kenaikan tarif BPJS ini sudah sah karena punya dasar hukum berupa Perpres Nomor 64 tahun 2020. Iene Muliati, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, mengatakan bahwa perpres ini adalah pelaksanaan dari rekomendasi MA. Jadi kenaikan tarif ini sudah sah dan bukan lagi sebuah desas-desus.
Kenaikan ini dilakukan karena BPJS Kesehatan memiliki hutang sebanyak Rp14 trilyun. Mengapa bisa ada defisit sebesar itu?, salah satu penyebabnya adalah karena banyak peserta BPJS yang tidak tertib. Mereka semangat mendaftar dan mendapatkan layanan dan fasilitasnya, tapi ketika sudah sembuh tidak mau lagi membayar iuran. Selain tentu saja ada dugaan kecurangan seperti yang diungkapkan oleh KPK.
Tetapi kalau kita melihat fakta yang ada, sudah terlalu banyak orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak mau meneruskan iuran. Apalagi BPJS juga tidak mungkin menagih mereka satu-per satu, apalagi menurunkan tim debt collector. Jika dikalkulasi maka tarif BPJS yang naik hampir 100 persen ini masih sangat murah. Bandingkan dengan premi asuransi swasta, yang mengharuskan pesertanya membayar setidaknya Rp 600.000 per bulan. Jadi jika memang ada keberatan dengan kenaikan iuran maka masyarakat dapat mengajukan penurunan kelas BPJS maupun mendaftarkan diri menjadi peserta PBI.
SN 09/Editor