Ilustrasi Pajak Impor
PP NO 48/2020 Tentang perubahan barang impor strategis yang bebas PPN
(SPNEWS) Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 81/2015. Adapun PP No 81/2015 mengatur tentang Impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak.
Dalam PP yang baru, Pemerintah mengubah daftar impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Perubahan daftar impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2.
Pada kedua pasal tersebut pemerintah menambahkan liquified natural gas (LNG) sebagai barang kena pajak tertentu yang bebas pajak impor dan bebas pajak pertambahan nilai LNG adalah produk gas alam berbentuk cair.
Dikutip dari Kementerian ESDM, LNG berisi gas metana dengan komposisi 90% metana (CH4) yang dicairkan pada tekanan atmosferik dan suhu -163 derajat celcius. LNG digunakan untuk Industri salah satunya pembangkit listrik.
Pembebasan LNG dari Pajak Pertambahan nilai tersebut tidak menggunakan surat keterangan pajak pertambahan nilai. Terkecuali barang seperti mesin dan peralatan pabrik. Hal itu tercantum dalam pasal 3 ayat 1 dan 2.
“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal I ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi pasal 3 ayat 2.
PP mulai berlaku sejak diundangkan. PP ditetapkan Presiden pada 24 Agustus 2020.
SN 09/Editor