Ilustrasi

Pemerintah baru saja mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang membahas soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan baru tersebut limbah sawit dan Batu Bara resmi dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah baru saja mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang membahas soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan baru tersebut limbah sawit dan Batu Bara resmi dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam lampiran 14 PP 22 Tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa limbah batu bara yaitu fly ash dan bottom ash dikeluarkan dari kategori B3 dan bahan yang merusak lingkungan.

Baca juga:  PELATIHAN GBVH DI TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA MUDA PSP SPN PT PWI JEPARA

Dari penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur bahwa fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.

“Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap
PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker
boiler dan/atau tungku industri.

“Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain
yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri,” jelas beleid tersebut.

Tak hanya itu saja, limbah sawit yaitu spent bleaching earth (SBE) juga dimasukan ke dalam daftar non B3 yang dibuat oleh pemerintah.

Baca juga:  SPN MOROWALI GELAR AKSI UNJUK RASA TUNTUT PENCABUTAN UU CIPTA KERJA

“Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen),” kata Beleid lampiran PP 22 tahun 2021 tersebut.

Dua aturan ini membantah peraturan sebelumnya yang dibuat soal limbah berbahaya.

Sebelumnya pada Pasal 54 ayat 1 huruf a PP Nomor 101 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pengelolaan batu bara pada kegiatan PLTU dimasukan ke dalam kategori B3 dan berbahaya.

Selain itu, dalam aturan yang sama juga, SBE atau pengelolaan sawit yang menggunakan proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati masuk kategori limbah B3.

SN 09/Editor