​Kejanggalan kesepakatan – atas kehalalan causa – pada UMSK 2018 PT Indah Jaya Textile Industri, SP/SB mayoritas menolak namun oleh PSP SPN selaku minoritas menerima prosentase UMSK dibawah aturan perundang-undangan

(SPN News) Jakarta, seperti yang telah kita ketahui bahwa UMSK di wilayah provinsi Banten telah disahkan. Industri Tekstil di Kota Tangerang masuk ke dalam sektor 2 yaitu UMK 2018 + 10%, tetapi dalam ketentuan UMSK kota Tangerang ada juga klausul yang mengatur UMSK sektor 5 yang berdasarkan atas kesepakatan antara perusahaan dengan SP/SB yang besarannya tidak atur secara pasti yang penting diatas UMK 2018.

Untuk menyikapi SK Gubernur tentang UMSK maka PT indah Jaya Textile Industry mengadakan perundingan Bipartit dengan SP/SB yang diwakili oleh PSP SPN dan PK FSB GARTEKS KSBSI PT Indah Jaya Textile Industry pada 20/01/2018. Dalam perundingan tersebut perusahaan berpendapat bahwa : 1. Perusahaan menghormati keputusan Gubernur Provinsi Banten tentang UMSK dan UMSK 3018, 2. Nilai kenaikan UMSK 2018 berdasarkan kesepakatan tahun 2017 sebesar 0,2%, 3. Perusahaan berharap kepada SP/SB untuk menghormati keputusan Gubernur dan tidak melanjutkan ke PTUN.

Baca juga:  ANTISIPASI COVID-19, DISNAKER PROVINSI BANTEN KELUARKAN SURAT EDARAN

PK FSB GARTEKS KSBSI dalam Bipartit menyatakan : 1.  Menolak kenaikan UMSK 2018 sektor 5 yang hanya 0,2% seperti yang dikeluarkan dalam SK Gubernur dan akan melakukan gugatan ke PTUN, 2. Meminta kenaikan UMSK 2018 tetap dijalankan sesuai sektor industri tekstil yaitu d UMK + 10%.

Sementara itu PSP SPN PT Indah Jaya Textile Industry menyatakan : 1. menerima SK Gubernur tentang UMSK sektor 5 tahun 2018 yang nilainya berdasarkan kesepakatan UMSK 2017 (UMK + 0,2%), 2. Kenaikan upah baik UMK maupun UMSK tetap dijalankan dan UMSK 2018 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, 3. Meminta kenaikan masa kerja ditinjau dari nilai tahun lalu.

Baca juga:  JANGAN TANDATANGANI SURAT PHK KETIKA ADA PERSELISIHAN

Shanto/Editor