PT Tamron Akuatik Kabupaten Serang didemo pekerjanya akibat memotong upah karena izin sholat melebihi waktu yang diberikan.

(SPN News) Serang, Ratusan karyawan melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Tamron Akuatik Produk Industri di Jalan Cikande-Rangkasbitung KM 9 Kampung Kadeper, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang (11/01/2018). Massa aksi menuntut agar perusahaan memberikan upah sesuai UMK 2018. Selain itu, parahnya pihak perusahaan juga memotong gaji karyawan jika izin untuk menunaikan ibadah Sholat namun melebihi waktu yang ditentukan.

Dalam aksi demonstrasi terungkap bahwa pekerja dibayar hanya Rp 60.000, -/hari, jam kerja molor dari 07.00 -18.00 tapi tidak dihitung lembur dan yang paling ironi adalah waktu sholat yang hanya sebentar dan apabila terlambat kembali bekerja maka upah akan dipotong.

Baca juga:  KADISNAKER BANTEN SEBUT PERNYATAAN YANG DIMUAT DI MEDIA ITU HANYA SEBATAS DISKUSI

Sementara HRD PT Tamron Akuatik Produk Industri, Arief Wibowo membantah terkait kabar yang beredar pasca ratusan karyawan yang melakukan aksi. Kabar tersebut, selain perusahaan tidak membayar karyawan tidak sesuai UMK Serang Tahun 2018 juga, memotong gaji jika karyawan izin ibadah sholat melebih waktu yang ditentukan. Arief Wibowo menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Namun, pihak perusahaan mengakui pernah meminta beberapa karyawan untuk melaksanakan shalat secara bergiliran, karena beberapa karyawan mengerjakan pekerjaan yang sifatnya tidak bisa ditinggal.

“Hal tersebut dilakukan karena sifat pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan, namun tidak pernah ada pelarangan shalat pada karyawan. Saat ini, perusahaan pun telah memiliki tempat ibadah Mushola, peralatan Shalat pun disediakan seperti sajadah dan mukena sudah disediakan didalam perusahaan untuk melaksanakan sholat,” kata Arief Wibowo.

Baca juga:  MENINGKATKAN KAPASITAS PERWAKILAN ANGGOTA

Shanto dikutip dari inilahbanten.com/Editor