(SPN News) Jakarta, 14 Juli 2016 SPN sebagai afiliasi dari KSPI melakukan aksi solidaritas di Kedutaan Besar Filipina di Jalan Imam Bonjol No 8 Menteng Jakarta Pusat  kemudian dilanjutkan di Kemenakertrans di Jalan Jendral Gatot Soebroto Kav 51. Massa berjumlah sekitar 200 orang, aksi ini  ditujukan sebagai bentuk solidaritas atas disanderanya warga negara Indonesia yang berprofesi buruh (Anak Buah Kapal/ABK) oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina dan juga untuk menuntut penyelesaian atas beberapa isu tentang perburuhan.

Aksi di Kedubes Filipina dimulai pukul 12.00 WIB dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan kemudian dilanjutkan dengan orasi. Sekjen KSPI Muhammad Rusdi menyatakan bahwa KSPI perduli dengan nasib 10 buruh ABK yang disandera dan menuntut agar pemerintah Filipina segera dapat melakukan pembebasan. Rusdi juga menyatakan bahwa peristiwa seperti ini tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang dan apabila dalam kurun waktu 3 hari ke depan belum terealisasi proses pembebasan 10 ABK ini maka KSPI akan melakukan aksi solidaritas yang lebih besar. Dalam kesempatan ini KSPI menyampaikan beberapa tuntutan ke Kedubes Filipina yaitu 1. Meminta pemerintah Filipina berperan aktif dalam membebaskan 10 ABK yang masih disandera, 2. Mendesak pemerintah dan militer Filipina terbuka dan bersedia bekerjasama dengan pemerintah dan militer Indonesia, 3. Meminta Panglima TNI untuk menyerbu para penyandera jika militer Filipina tidak membuka ruang karena KSPI khawatir dengan keselamatan ABK yang sudah 22 hari disandera, 4. Mendesak pemerintah Indonesia tidak terlalu lama melakukan negosiasi, 5. Menagih janji Wakil Presiden Jusuf Kalla agar mengimplementasikan janjinya untuk menghentikan pengiriman batubara ke Filipina, 6. Keluarkan Travel Warning ke Filipina. Perwakilan Aksi pada saat itu diterima oleh perwakilan dari Kedubes Filipina.

Baca juga:  UMSP DKI JAKARTA 2020 MASIH TANDA TANYA

Selanjutnya aksi dilanjutkan ke Kemenakertrans pada pukul 13.00 WIB. Ada 10 orang perwakilan dari KSPI yang diterima oleh perwakilan dari Kemenakertrans. Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan SH sebagai salah satu perwakilan dari KSPI menyampaikan kesimpulan dari pertemuan dengan perwakilan dari kementrian yaitu: 1. Tentang data ABK/TKI yang disandera pihak Kementerian Tenaga Kerja hanya dapat melakukan kordinasi dengan menteri terkait, mengenai data adanya di BNP2TKI jadi secara langsung KSPI dapat menemui BNP2TKI, 2. Terkait dengan hasil Panja PP No 78 Kementerian Tenaga Kerja belum menerima secara lengkap hasil dari Panja dengan kata lain kementrian sifatnya hanya menunggu, 3. Terkait dengan Rakor Dewan Pengupahan se-Indonesia di Bali berdasarkan usulan dari pertemuan di hotel Mercure Jakarta daerah mengusulkannya dan kementerian hanya memfasilitasi saja, 4. Dewan Pengupahan Nasional akan habis masa kerjanya pada bulan Agustus 2016 untuk itu Federasi agar menyiapkan calon perwakilannya. Dari hasil pertemuan di Kemenakertrans tersebut bung Iwan Kusmawan SH atas nama KSPI menyimpulkan : 1. Jawaban dari kementerian hanya bersifat normatif bukan solutif sehingga cenderung bias atas setiap permasalahan yang terjadi, 2. Terkait PP No 78 kementerian cenderung untuk mempertahankannya karena tidak ada upaya untuk mencari informasi ke komisi 9 DPR RI, 3. Terkait Dewan Pengupahan Nasional lebih menekankan kepada masa jabatan yang akan habis di bulan Agustus sehingga tidak menanggapi persoalan yang ada, 4. Terkait ABK/ TKI kementerian Tenaga Kerja lebih menyerahkan persoalannya kepada lembaga lain. Oleh karena itu KSPI sangat kecewa dan akan melakukan aksi berikutnya dengan massa yang lebih besar.

Baca juga:  KOORDINASI SPN SIDOARJO DALAM MENGHADAPI THR DAN PP TURUNAN UU CIPTA KERJA

Massa aksi membubarkan diri pukul 16.00 WIB dengan tertib.

 

Aki Mansyur/Coed