Melalui proses yang panjang dalam perundingan PKB antara management dengan PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia telah disepakati bersama tanpa ketentuan dalam UU omnibus law.
(SPNEWS) Serang, pada (09/08/2022) bertempat di ruang meeting PT Eagle Nice Indonesia (ENI) telah berlangsung perundingan PKB yang terakhir setelah proses yang panjang dengan adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
“Sebenarnya setelah beberapa kali dilakukan perundingan ada beberapa pasal yang sudah disepakati seperti salah satunya terkait THR yang diatas normatif dan yang lainnya. Namun ada juga beberapa pasal dari pasal yang berkaitan dengan tunjangan, PHK sampai penutup belum ada pembahasan dan kesepakatan sama sekali” ujar Jajang selaku ketua PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia.
Namun pada perundingan kali ini telah disepakati bersama bahwa seluruh pasal yang sudah dibahas dan disepakati sebelumnya akan dituangkan ke dalam PKB dan untuk pasal yang masih terpenting akan dikembalikan sebagaimana PKB sebelumnya.
“Sebelumnya draft dari management terkait PHK semua mengacu pada Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun alhamdulillah setelah kita loby dan loby akhirnya management pun sepakat untuk tidak menggunakan undang undang omnibus law cipta kerja tersebut” lanjut Jajang.
Jajang juga berharap agar management PT Eagle Nice Indonesia memiliki ketegasan untuk melaksanakan hal hal yang sudah disepakati bersama dalam PKB ini, karena PKB ini bukan hanya sekedar buku atau perjanjian kerja bersama melainkan hal yang menjadi acuan atau poros segala aturan yang ada di PT Eagle Nice Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran kepengurusan dan juga anggota PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada kami sehingga perundingan PKB ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa unsur omnibus law. Semoga kedepannya SPN Eagle Nice Indonesia bisa selalu menjalin komunikasi dengan baik dan lebih baik lagi” pungkasnya.
SN 02/Editor