(SPN News) Cikarang, 25 Agustus 2017 PSP SPN PT Pelangi Cimandiri Textile bertempat di halaman PT Pelangi Cimandiri Textile menggelar aksi solidaritas dengan memakai pita hitam di lengan kiri. Aksi ini dilaksanakan pagi hari ketika karyawan/karyawati masuk kerja Shif 1 (pagi) dan pulang Shif 3 (malam) dan diikuti oleh seluruh karyawan/karyawati PT Pelangi Cimandiri Textile. Aksi ini dilakukan untuk menggambarkan keprihatinan dari seluruh anggota PSP SPN PT Pelangi Cimandiri Textile terhadap permasalahan yang terjadi di perusahaan dan terhadap cara penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan.
Adapun permasalahan yang menjadi pemicu aksi ini seperti yang disampaikan oleh Ketua PSP SPN PT Pelangi Cimandiri Textile bung Widjayanto adalah sebagai berikut :
1. Tentang permasalahan yang sudah masuk proses sidang mediasi Disnaker Kabupaten Bekasi yang meliputi : a. Permasalahan pemotongan cuti lebaran yang diputuskan secara sepihak oleh perusahaan, b. Pelanggaran pelaksanaan PKB PT Pelangi Cimandiri Textile Pasal 49 ayat 1, 2, 3, 4, 5 tentang Pemberian Penghargaan karyawan teladan I, II, III yang tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan pada acara halal bihalal dan peringatan HUT RI, c. Pemutusan sepihak oleh perusahaan terkait pemberian tunjangan transportasi mudik lebaran tahun 2017.
2. Pemotongan dan penarikan kembali Upah selisih UMSK dan UMSK tahun 2017 sebesar Rp 2.414,- (dua ribu empat ratus empat belas rupiah) yang sudah diberikan oleh pihak perusahaan untuk periode Upah bulan Januari sampai dengan Mei 2017 untuk level supervisor ke atas.
3. Rencana pihak perusahaan yang akan mem PHK saudara Agus Apriyanto selaku sekretaris PSP SPN PT Pelangi Cimandiri Textile periode tahun 2017 – 2020 karena melanggar ketentuan UU No 21 Tahun 2000 Pasal 28 Jo Pasal 43 tentang perlindungan pengurus serikat pekerja.
4. Tentang permohonan pihak PSP SPN PT Pelangi Cimandiri Textile terkait permohonan perundingan PKB PT Pelangi Cimandiri Textile yang sudah berakhir masa berlakunya dan ajakan perundingan PKB tersebut sudah diajukan sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang yang belum direalisasi oleh pihak perusahaan.
5. Terkait dengan maraknya PHK karyawan/karyawati yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang tanpa persetujuan atau perundingan dengan PSP SPN PT Pelangi Cimandiri Textile terlebih dahulu sehingga melanggar ketentuan pasal 151 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta pembayaran pesangon yang dilakukan dengan cara mengangsur sebanyak 3 kali.
Oleh karena permasalahan tersebut diatas maka PSP SPN PT Pelangi Cimandiri Textile beserta seluruh karyawan menggelar aksi solidaritas pemakaian pita hitam di lengan kiri ini dengan mengajukan tuntutan sebagai berikut :
1. Memohon kepada pihak perusahaan PT Pelangi Cimandiri Textile agar cuti tahunan karyawan/karyawanti dikembalikan kepada karyawan/karyawati sebanyak 2 (dua) hari.
2. Memohon kepada pihak perusahaan PT Pelangi Cimandiri Textile segera melaksanakan pemberian karyawan teladan I, II dan III.
3. Memohon kepada pihak perusahaan PT Pelangi Cimandiri Textile untuk memberikan tambahan tunjangan transportasi mudik lebaran tahun 2017 sebesar Rp 20.000,- (dua ratus ribu rupiah) agar total tunjangan menjadi Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
4. Memohon kepada pihak perusahaan agar mengembalikan dan membayarkan selisih UMSK tahun 2017 sebesar Rp 2.414,- (dua ribu empat ratus empat belas rupiah) dari bulan Januari sampai dengan Juli 2017 dan untuk periode Upah bulan Agustus 2017 dan seterusnya agar selisih Upah tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama.
5. Memohon kepada pihak perusahaan PT Pelangi Cimandiri Textile untuk membatalkan rencana PHK saudara Agus Apriyanto bagian Tecnical Service (TS) sekaligus sekretaris PSP SPN PT Pelangi Cimandiri Textile.
6. Memohon kepada perusahaan PT Pelangi Cimandiri Textile segera melaksanakan perundingan PKB PT Pelangi Cimandiri Textile periode tahun 2017 – 2019.
7. Memohon kepada perusahaan PT Pelangi Cimandiri Textile agar menghentikan PHK karyawan/karyawati dan mencari solusi lain agar PT Pelangi Cimandiri Textile tetap jaya.
8. Memohon kepada perusahaan PT Pelangi Cimandiri Textile agar membayar uang pesangon secara tunai atau sekali bayar terhadap karyawan/karyawati yang terkena PHK/pensiun.
9. Memohon kepada perusahaan PT Pelangi Cimandiri Textile agar setiap ada permasalahan yang ada hubungannya dengan karyawan/karyawati agar dirundingkan terlebih dahulu kepada PSP SPN PT Pelangi Cimandiri Textile sesuai dengan ketentuan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Menurut bung Widjayanto aksi solidaritas ini akan terus digelar sepanjang proses Bipartit dan mediasi atas semua perselisihan itu berjalan.
Shanto/Coed