Perwakilan pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) sampaikan tuntutan pelaksanaan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) kepada Deputi II KSP
(SPNEWS) Jakarta, Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa pasa (12/5/2022) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa itu, perwakilan pinpinan SPN diterima oleh Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan.
Ketua Umum DPP SPN Djoko Heryono, mengatakan dalam pertemuan itu buruh menyampaikan tuntutan adanya kejelasan jaminan kesehatan hingga jaminan sosial.
“Jadi yang kita sampaikan adalah tuntutan kita yang sudah berjalan dua tahun, yaitu jaminan sosial semesta sepanjang ayat itu kita sampaikan, bahwa jaminan kesehatan itu harus komprehensif terhadap semesta seluruh rakyat Indonesia dari yang baik (baru lahir) maupun sampai yang lanjut usia,” ujar Djoko, (12/5/2022).
Selain itu, kata dia, terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, buruh juga menuntut adanya kompensasi terkait hal tersebut. Sebab, ketika adanya kecelakaan kerja hingga kematian, buruh tak akan lagi dapat penghasilan untuk membiayai keluarga.
“Maka sistem jaminan sosial ini harus bisa menjawab, harus bisa memberikan kompensasi dari orang yang kehilangan atau tidak bisa bekerja, kemudian penghasilannya dia ini tetap terjaga,” ucapnya.
Menurutnya, jaminan kematian juga harus merata diberikan kepada seluruh pekerja. Dia menegaskan, jaminan kematian jangan hanya diberikan kepada para pekerja formal saja.
Djoko mengatakan, untuk jaminan hari tua perlu adanya kesepahaman lebih antara pemerintah dan masyarakat. Khususnya terkait dengan skemanya.
“Supaya ini harus ditinjau dengan statusnya, apakah ini skema asuransi atau tabungan kami. Kan kalau tabungan ya pengambilannya enggak usah diatur,” ucapnya.
Lebih lanjut, Djoko menyoroti soal program jaminan kehilangan pekerja. Menurutnya, program tersebut bagus namun hanya menyasar kelompok yang di-PHK saja.
“Niatnya bagus tapi hasilnya tidak baik, masalahnya karena yang bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan ini hanya pekerja yang di PHK dan kemudian mendapatkan putusan pengadilan atau sepakat,” katanya.
“Kemudian daftarkan ke pengadilan mengundurkan diri enggak dapat kemudian habis kontraknya enggak dapat, masuk usia pensiun enggak dapat, padahal pensiun enggak semua terima uang pensiun, kemudian yang meninggal dunia juga,” imbuhnya.
SN 09/Editor