Ilustrasi PHK

Perusahaan di Jawa Barat yang Lakukan PHK Mayoritas Industri TPT mencapai 54,15 Persen

(SPNEWS) Bandung, seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2021. UMP tahun depan akan tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp1,8 juta.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi, salah satu alasan yang melandasi tidak naiknya upah karena banyak perusahaan di Jawa Barat yang pendapatannya jauh dari target dampak pandemi COVID-19. Pandemi membuat perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, hingga merumahkan sementara sebagian pekerjanya.

Menurut Taufik, berdasarkan data yang dihimpun hingga 20 Oktober 2020, setidaknya ada 1.983 perusahaan yang terdampak karena wabah yang sudah ada sejak Februari ini. Dari total ini jumlah pekerja yang ikut merasakan dampaknya mencapai 111.985 orang.

Baca juga:  BURUH DI KABUPATEN SUKABUMI SELAMA RAMADAN HARUS PULANG PUKUL 16.30

“Ini baru data terakhir saja. Tapi masih banyak perusahaan yang belum melaporkan atau masih dalam proses pelaporan,” ujar Taufik (3/11/2020).

Saat ini, kata dia, ada 19.089 pekerja yang telah terkena PHK, yang terdiri dari 460 perusahaan. Sedangkan yang dirumahkan angkanya mencapai 80.138 pekerja dari 983 perusahaan.

“Jadi total yang di-PHK dan dirumahkan sejauh ini terdata ada 99.227 orang,” kata Taufik.

Saat ini, kata dia, jumlah rinci data terbaru di November memang belum ada. Disnaker di 27 kabupaten/kota masih melakukan pendataan dan mengkonfimasi bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Industri yang paling banyak melakukan PHK, kata dia, ada di sektor tekstil dan produk teksil mencapai 54, 15 persen. Peringkat kedua sektor industri yang paling banyak mem-PHK adalah manufaktur 23,80 persen.

Baca juga:  RAKERCAB II DPC SPN KABUPATEN BOGOR

Berikut data lengkap presentase sektor industri yang telah melakukan PHK

  1. Tekstil dan produk tekstil: 54,15 persen
  2. Manufaktur: 23,80 persen
  3. Akomodasi/restoran: 5,85 persen
  4. Sektor lainnya: 3,71 persen
  5. Perdagangan: 3,33 persen
  6. Makanan dan Minuman: 2,70 persen
  7. Otomotif: 2,67 persen
  8. Elektronik: 2,24 persen
  9. Pariwisata: 1,25 persen
  10. Konstruksi: 0,25 persen
  11. Pertanian: 0,05 persen.

SN 09/Editor