Foto Istimewa

(SPNEWS) Kendari, Pihak PT Cipta Agung Manis (CAM) dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada salah seorang pekerja tanpa melalui standar operasional prosedural (SOP). Perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan di Konawe Selatan (Konsel) tersebut beralasan karena karyawan atas nama Mirwan Mangidi tidak hadir lima hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan, tetapi juga tidak hadir.

Hal itu dibenarkan Staf Direksi PT CAM, Subangi. Ia membenarkan, bila ada salah satu karyawannya yang diberhentikan melalui surat.
“Iya benar, ada yang di PHK dan bersangkutan saat ini sementara diproses hukum di Mapolsek Tinanggea,” ujarnya.

Pekerja itu diberhentikan melalui surat bernomor GM/X/2023//221/SK dan ditandatangani General Manager PT CAM, Ibrahim Prasetyoadi, per 13 Oktober 2023. Berdasakan surat tersebut, yang bersangkutan dikualifikasikan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

“Selain karena yang bersangkutan tidak hadir lima hari berturut-turut dan telah dipanggil tak hadir, juga karena karyawan itu dalam proses hukum di Mapolsek. Itulah dasar pihak manajemen memberhentikannya,” ungkapnya.

Baca juga:  HONORER K2 SIAP MOGOK NASIONAL

Sementara itu, Eriawan Mangidi sebagai perwakilan keluarga menyatakan, adiknya di PHK PT CAM tanpa surat peringatan (SP) pertama dan seterusnya. Tetapi yang terjadi, dilakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dan diserahkan di Mapolsek Tinanggea, Polres Konsel.

“Benar, adik saya atas nama Mirwan Mangidi di PHK tanpa adanya SP dari perusahaan tempat dia bekerja. Parahnya, surat pemberhentian hubungan kerja diserahkan di Polsek Tinanggea bersamaan dengan gaji terakhir,” ungkapnya, (17/10/2023).

Menurut Eriawan, pemberhentian terhadap Mirwan Mangidi itu karena tidak ada keterangan masuk kerja selama lima hari. Selain itu karyawan tersebut juga dipolisikan atas dugaan kehilangan pupuk di gudang milik PT CAM.

“Inilah yang kami pertanyakan, kok di PHK tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu surat pemutusan hubungan kerjanya diserahkan di Mapolsek,” keluhnya.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA KEMUNGKINAN AKAN DISAHKAN 8 OKTOBER 2020

Ia mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel. Tujuannya untuk mengetahui apakah PHK itu sesuai SOP atau tidak.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel, Erna Yustiana, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Amirullah, menegaskan, PHK terhadap karyawan perusahaan harus memernuhi sejumlah syarat. Diantaranya adalah surat peringatan pertama dan seterusnya. Selain itu bagaimana dengan perjanjian kontraknya, termasuk sudah berapa lama bekerja di perusahaan tersebut.

“Hingga saat ini belum ada yang melaporkan adanya karyawan yang diberhentikan atau diputus hubungan kerjanya secara sepihak. Kalau ada yang masuk, kami akan proses sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” janji Amirullah.

SN 09/Editor