Foto : CNN Indonesia

SPN News, Cikarang – PHK yang dilakukan pabrik ban PT Hung-A Indonesia disoroti Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dani meminta proses PHK para karyawan PT Hung-A Indonesia berjalan sesuai aturan dan ketentuan perundangan.

Agar semuanya tercapai, Dani menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawal proses tersebut.

“Ya kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT. Hung-A) mematuhi itu semua,” beber Dani Ramdan, pada Sabtu (20/1/2024).

Dani mengatakan, kondisi ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah baginya. Sebab, angkatan kerja baru di Kabupaten Bekasi yang setiap tahun mencapai 50 ribu orang, ditambah dengan karyawan yang terkena PHK, akan semakin memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.

“Tentu ini menjadi prioritas kita juga. Untuk bisa memfasilitasi mereka, agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Dani Ramdan juga meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban termasuk situasi kondusif menjelang Pemilu 2024, agar tidak mengganggu iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

“Ya, kita ciptakan suasana yang kondusif, agar investasi-investasi yang di depan mata ini tidak mengurungkan niatnya, agar lapangan kerja di Kabupaten Bekasi terus terbuka,” imbuhnya.

Proses PHK Sesuai Ketentuan, 1.170 Karyawan Tetap Terkena PHK

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 1.170 karyawan tetap pabrik ban PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Hyundai Cikarang Selatan terancam di PHK (pemutusan hubungan kerja).

Baca juga:  RUU KEPAILITAN TAMBAHKAN SYARAT MINIMAL UTANG DEBITUR RP 1 MILIAR

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan, sebanyai 1.170 pekerja di PT Hung-A Indonesia terkena PHK.

Mayoritas yang terkena PHK merupakan sudah karyawan tetap.

“Mayoritas karyawan tetap (terkena PHK),” katanya pada Jumat (19/1/2024).

Dia melanjutkan, kabar terakhir manajemen dan pekerja tengah melakukan perundingan terhadap hak yang diterima.

“Kita masih fokus pada karyawan, infonya mereka masih ada proses-proses pertemuan mengenai haknya,” imbuhnya

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan keterangan pasti berkaitan perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejalan dengan hasil verifikasi Disnaker Kabupaten Bekasi lantaran keterbatasan wewenang.

“Kalo sejauh ini kita gak bisa mendapatkan keterangan khusus untuk memastikan kenapa perusahaan tersebut tutup sesuai verifikasi kebenaran kasus tutupnya perusahaan tersebut karena situasi dan kondisi saat ini kita gak punya kewenangan,” katanya.

Namun, berdasarkan surat diterima Disnaker Kabupaten Bekasi tutupnya operasional karena perusahaan tidak mendapatkan orderan pada tahun 2024.

PHK Massal, Karyawan PT Hung-A Indonesia Protes

Sebuah video pengumuman pabrik ban PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Hyundai Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial (medsos).

Dalam potongan video yang beredar nampak seorang perwakilan perusahaan menyampaikan pengumuman dengan menggunakan mic di hadapan para karyawan di area pabrik.

Baca juga:  TUNGKU SMELTER PT ITSS MELEDAK, 13 ORANG TEWAS

“Saya, nama Iwan Setiawan manajer personalia mendapatkan mandat penuh untuk menyampaikan keputusan direksi bahwa per 1 Februari 2024 perusahaan PT Hung-A melakukan penutupan operasional perusahaan sesuai dengan surat keputusan direksi nanti yang akan ditempelkan,” ujar pria yang mengenakan seragam pabrik dalam video tersebut.

Pria itu menyatakan bahwa surat keputusan direksi terkait penutupan operasional PT Hung-A Indonesia akan ditempel di area pabrik agar bisa dibaca oleh seluruh pekerja. Dalam surat itu disampaikan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang namanya surat nanti setelah ditempel ya silakan dibaca sendiri bahwa semua yang ada di sini juga termasuk saya akan terdampak PHK dan sesuai dengan keputusan direksi nanti juga yang akan diperjelas di dalam pengumuman bahwa mulai hari ini semua karyawan di rumahkan,” katanya.

Pengumuman itu pun membuat para karyawan PT Hung-A Indonesia protes. Mereka menuntut agar perusahaan memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menuntut agar perusahaan memberikan hak-hak kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ia mengatakan, para karyawan PT Hung-A Indonesia telah bekerja selama bertahun-tahun dan telah memberikan kontribusi besar bagi perusahaan. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawannya.

SN-01/Berbagai Sumber