PT Shinta Budhirani Industries/Shintatex Kabupaten Bekasi akan tutup pabrik pada 23/3/2019

(SPN News) Cikarang, PT Shinta Budhirani Industries/Shintatex yang merupakan bagian dari PT Shinta Group Bekasi adalah pabrik textile yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No 133 Cikarang Barat, menyatakan akan tutup pabrik pada 23/3/2019. Alasan yang dikemukakan oleh managemen perusahaan bahwa perusahaan sejak 2015 mengalami kerugian.

Proses Bipartit untuk membicarakan besaran pesangon sudah dilakukan sejak awal Februari 2019 dan melibatkan dua SP/SB yaitu PUK ISBI dan PSP SPN PT Shintatex. Akhirnya pada 22/2/2019 telah tercapai kesepakatan bahwa besaran pesangon adalah 70% dari 1 kali ketentuan pasal 156 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca juga:  TOLAK OMNIBUSLAW BURUH BANTEN KEMBALI GERUDUK KP3B

Tentu saja hasil kesepakatan itu mengecewakan bagi para anggota PSP SPN PT Shintatex, hal ini terungkap dalam pertemuan yang digelar di ruang training PT Shintatex antara perwakilan anggota, perwakilan Departemen, Pengurus PSP SPN dan dihadiri pula oleh pengurus DPC SPN Kabupaten Bekasi. Anggota sebut saja Widodo menyampaikan bahwa pengurus dalam mengambil keputusan tidak pernah mengajak diskusi anggota, padahal tenggang waktu perundingan masih ada yaitu 26/3/2019. Selain itu terungkap bahwa perusahaan tidak pernah dapat menunjukkan bukti kalau mengalami kerugian, karena tidak pernah menunjukkan hasil audit dari auditor independen yang ada hanya hasil audit dari auditor internal perusahaan sendiri.

Kalau menurut aturan yang berlaku bahwa perusahaan melakukan penutupan pabrik bukan karena kerugian/force major maka harus membayar pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjayanto mengatakan bahwa DPC SPN baru mengetahui PSP SPN tanda tangan itu hari sabtu (23/2/2019) dan melalui pertemuan ini mempersilahkan anggota untuk memilih, apakah akan menerima kesepakatan pembayaran pesangon sebesar 70% dari 1 kali ketentuan dan dicicil 4 kali atau akan menempuh proses hukum. Dan DPC SPN Kabupaten Bekasi akan mengawal dan memfasilitasi anggota yang menerima atau pun yang mau melanjutkan ke proses hukum. Sejauh ini ada beberapa anggota yang berkomitmen untuk melanjutkan perselisihan ke proses hukum.

Baca juga:  INDONESIA DAN HONGKONG SEPAKAT MENINGKATKAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN

SN 09/Editor