​Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memantau kasus ketenagakerjaan di PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang saat ini masih melakukan proses Bipartit

(SPN News) Mataram, Kisruh antara pekerja dan perusahaan tambang, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) belum sepenuhnya mereda. Gejolak terus terjadi, pasca perusahaan nasional ini menggantikan peran PT Newmont Nusa Tenggara menambang perut bumi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat. Dari ribuan pekerja yang terlibat di perusahaan, masih ada ratusan pekerja yang belum jelas nasibnya. Pekerja dan perusahaan sampai saat ini belum ada titik temu.

Ada tiga kepentingan internal perusahaan. Pertama, para pekerja yang siap pensiun dengan menerima sejumlah pesangon. Kepentingan kedua, pekerja bersedia diperpanjang masa kerjanya, dengan catatan tidak lagi tercatat sebagai karyawan PT AMNT, melainkan berstatus sebagai karyawan perusahaan sub kontrak yang dibuat PT AMNT. Ketiga, sebagian pekerja yang masih ngotot ingin bekerja, tetapi tetap tercatat sebagai karyawan PT AMNT. Padahal, PT AMNT sendiri sudah mendistribusikan seluruh kebijakan operasional penambangan kepada perusahaan-perusahaan sub kontrak dibawahnya.

Baca juga:  DISKRIMINASI PENANGANAN HUKUM PASCA BENTROK DI PT. GNI

“3.300 pekerja sudah tidak ada persoalan, ada 215 pekerja yang masih meminta tetap bekerja sebagai karyawan PT AMNT. Persoalan ini sudah kita sampaikan ke Dirjen PHI Kemenaker,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Drs. H. Wildan (27/02/2018).

Pemerintah daerah melakukan konsultasi ke pusat. untuk menentukan jalan keluarnya. Oleh Kemenaker, kata H. Wildan, disarankan kepada perusahaan untuk secepatnya menemui pekerja yang belum clear statusnya.
Pada dasarnya, pemerintah daerah belum bisa sepenuhnya melakukan intervensi. Persoalannya masih bipartit. Hanya belum ketemunya pihak perusahaan dan pekerja. Lain halnya jika ada yang merasa dirugikan, kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah. Maka para pihak akan dimediasi.

“Saat ini masih dalam tahap klarifikasi. Karena itulah, kalau misalnya ada pihak yang merasa keberatan dan dirugikan, laporkan kepada pemerintah daerah. Terutama ke Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat sebagai yang memiliki wilayah,” ujarnya.

Baca juga:  RELOKASI PABRIK DAN DAMPAK BAGI PEKERJA

Sementara itu Ketua DPC SPN Sumbawa Barat Benny Tanaya ketika dihubungi via telepon seluler mengatakan “saat ini ada 3 SP/SB yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja yang terdiri dari SPN, SPSI dan SPAT sedang melakukan proses perundingan setelah sebelumnya Aliansi Serikat Pekerja melaksanakan mogok kerja di PT AMNT.  Tuntutan Aliasi SP/SB  yaitu menolak dirumahkan, menolak dipindahkan ke perusahaanahaan outsourching, serta PT AMNT harus tunduk pada PKB yang telah disepakati. Aliansi SP/SB saat ini sedang proses perundingan dengan PT AMNT di Jakarta dan masih menunda mogok kerja yang direncanakan selama 3 bulan ke depan (Februari – Mei). Hasil perundingan di Jakarta akan menentukan apakah mogok kerja tersebut akan tetap berlangsung atau disepakatinya tuntutan Aliasi SP/SB.

Shanto sebagai dikutip dari Suara NTB/Editor