​Perundingan bipartit antara SPN PT S Dupantex dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan yang lama tidak terselesaikan.

(SPN News) Pekalongan, PSP SPN PT S Dupantex pada 14 November 2017 melakukan perundingan bipartit dengan perwakilan perusahaan. Ada 3 tuntutan yang diajukan oleh PSP SPN yaitu pembayaran iuran JHT program BPJS Ketenagakerjaan, sakit berkepanjangan apabila di PHK harus sesuai dengan UU No 13/2003 dan masalah pensiun.

Dalam proses perundingan bipartit ini anggota PSP SPN berjumlah 210 orang ikut memberikan dukungan dengan mengawal jalannya perundingan. Dan dalam Perundingan bipartit pertama ini perusahaan menyepakati tentang pembayaran iuran JHT program BPJS Ketenagakerjaan dan PHK bagi yang sakit berkepanjangan harus sesuai dengan UU No 13/2003, sementara untuk masalah pensiun belum ada kesepakatan.

Baca juga:  DPC SPN Kabupaten Semarang Gelar Audiensi dengan DPRD Terkait Kenaikan UMK 2025

PSP SPN PT S Dupantex rencananya akan segera melayangkan surat permohonan untuk perundingan bipartit yang ke dua.

Ibnu Mas’ud dari narasumber Rafii/Editor