Lewat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan pekerja yang sakit akibat bekerja bisa menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa uang tunai maupun layanan kesehatan

(SPN News) Jakarta, Pemerintah telah memperluas aturan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja dengan risiko pekerjaan tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja yang diterbitkan pada 25/2/2019.

Lewat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan pekerja yang sakit akibat bekerja bisa menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa uang tunai maupun layanan kesehatan. Kebijakan baru tersebut juga menetapkan pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir selama tiga tahun.

Baca juga:  TUMBUHKAN MILITANSI KADER SPN

Selama ini, pedoman JKK menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja. Yang membedakan dengan aturan lama, Perpres 7 tahun 2019 secara spesifik menyebutkan manfaat uang tunai atau pelayanan kesehatan yang tidak tertera di beleid lama.

Peraturan tersebut membagi jenis penyakit akibat kerja dalam empat kelompok. Pertama, penyakit yang disebabkan oleh berbagai faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan. Beberapa penyakit yang masuk dalam kategori ini misalnya penyakit yang diderita pekerja karena pengaruh bahan kimia untuk pembuatan obat. Atau penyakit akibat kerusakan organ pendengaran akibat kebisingan di lingkungan kerja.

Kedua, penyakit berdasarkan sistem target organ. Beberapa contoh dari kategori penyakit ini misalnya penyakit paru-paru yang disebabkan menghirup debu batu bara atau penyakit kulit akibat alergi yang disebabkan aktivitas pekerjaan.

Baca juga:  TIDAK IKUT CEK SUHU BADAN SETELAH SWAB TEST, PEKERJA DI SP 2

Ketiga, penyakit kanker akibat bekerja; dan keempat, yaitu penyakit spesifik lainnya yang menyerang profesi tertentu.

Namun sebelum mengajukan klaim, pekerja harus terlebih dahulu membuktikan penyakit yang dideritanya secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Pembuktian tersebut harus dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

Apabila jenis penyakit akibat kerja belum tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.

Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja, menurut Perpres ini, dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor