(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan telah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Dalam Pasal 7 Permenaker No 18 Tahun 2022 menyebutkan bahwa

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen,”.

Dalam Permenaker itu pula ditegaskan kepada seluruh kepala daerah, terutama gubernur agar tidak menetapkan upah minimum provinsinya melebih dari 10 persen.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” demikian isi dari Pasal 7 Permenaker tersebut.

Baca juga:  ABK WAJIB DIDAFTARKAN ASURANSI DAN JAMINAN PHK

Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka upah minimum harus disesuaikan dengan angka inflasi.

“Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” jelas pasal tersebut.

Untuk diketahui bahwa pekerja/buruh menuntut kenaikan upah minimum 2023 adalah 13 persen bahkan ada yang meminta kenaikan upah minimal adalah 24,5 persen.

SN 09/Editor