Ilustrasi
(SPNEWS) Sudah jatuh tertimpa tangga pula, peribahasa yang tepat menggambarkan kondisi kaum buruh Indonesia saat ini. Penderitaan kaum buruh Indonesia sepertinya tidak pernah berakhir. Penghidupan kaum buruh dan keluarganya terus merosot akibat dari ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pekerjaan, penghasilan dan penghidupan yang layak. Di masa pandemik Covid-19, jutaan kaum buruh di berbagai sektor menjadi korban, dari yang dipotong upahnya, atau bahkan tidak diupah ketika diliburkan. Hingga menjadi korban PHK sepihak dengan kompensasi pesangon yang tidak sesuai ketentuan maupun yang tidak mendapatkan pesangon sama sekali.
Alih-alih memberikan jaminan atas pekerjaan, penghasilan dan penghidupan yang layak, pemerintah dan DPR justru menerbitkan Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-undang yang semakin mempersulit kaum buruh untuk mendapatkan kepastian kerja dan upah yang layak.
Pandemi Covid-19 telah berlalu, aktivitas ekonomi pulih dan industri pun kembali normal. Tapi penderitaan kaum buruh di industri TGSL belum berlalu. Di saat ratusan ribu buruh di industri TGSL baru saja kembali menjalani aktivitas produksi dengan pekerjaan baru yang diperoleh, kembali dipukul oleh kebijakan pemerintah yang tidak sama sekali berpihak kepada kaum buruh, khususnya di industri padat karya. Tertanggal 7 Maret 2023 lalu, Menteri Tenaga kerja RI, Ida Fauziyah menerbitkan PERMENAKER NO 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Peraturan yang melegalisasi pencurian upah buruh dan mengabaikan fungsi serta peran serikat buruh dalam berunding.
Ibu Menteri Tenaga kerja RI mungkin tidak tahu, bahwa sebelum PERMENAKER No. 5 Tahun 2023 diterbitkan, banyak perusahaan nakal dan culas di industri padat karya yang membayar upah buruhnya di bawah ketentuan upah minimum, termasuk yang tidak membayarkan upah lembur, penghalang-halangan berserikat, hingga menolak ajuan serikat buruh untuk berunding. Praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun, dibiarkan dan luput dari pengawasan tenaga pengawas karena terbatasnya tenaga pengawas yang tersedia di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI. Jadi, terbitnya PERMENAKER No. 5 Tahun 2023 ini seperti sebuah “restu” pemerintah atas praktik pelanggaran hak-hak buruh yang selama ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal, khususnya di industri padat karya.
Di tengah kritik dan protes terhadap terbitnya PERMENAKER No. 5 Tahun 2023 ini, Menteri Ketenagakerjaan RI mengklaim bahwa Peraturan yang dikeluarkan tersebut adalah untuk memberikan “kepastian” bekerja bagi buruh di industri padat karya dari dampak perubahan ekonomi global (baca: krisis global) yang berakibat pada penurunan order atau pesanan. Tentu saja, klaim Ibu Menteri tersebut adalah mengada- ada dan tidak mendasar. Pasalnya hingga hari ini, baik pihak pengusaha dan pemerintah tidak berani membuka data, seberapa besar penurun order/pesanan yang telah terjadi di industri TGSL.
Sebagian Serikat Pekerja/Serikat Buruh di sektor TGSL telah berkirim surat protes dan desakan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk mencabut PERMENKER No. 5 Tahun 2023. Namun, tentu saja tidak cukup hanya sekedar surat protes maupun menunggu kemurahan hati Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut PERMENAKER yang dibuat, karena akan semakin banyak kaum buruh yang menjadi korban dan dirugikan dari penerapan PERMENAKER ini. Mengingat cukup banyak kaum buruh di industri TGSL yang tidak
berserikat atau memiliki serikat buruh, itu artinya ratusan ribu buruh tidak mengetahui tentang PERMENAKER No. 5 Tahun 2023 ini.
Untuk menegaskan sikap yang telah disampaikan kepada Menaker RI, Aliansi DSS bersama dengan Federasi SP/SB lainnya di industri TGSL akan melakukan Aksi dan Kampanye Massa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, pada 23 Mei 2023. Aksi Massa ini adalah bentuk tekanan dan desakan Federasi SP/SB untuk mencabut PERMENAER No. 5 Tahun 2023. Aksi dan Kampanye Massa ini akan diikuti sekitar 3.000 hingga 4.000 Buruh dari berbagai Kota/Kabupaten dari tiga provinsi yaitu DKI. Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Kaum buruh bukanlah tumbal dari krisis global, yang selalu dikorbankan dan menjadi korban demi kepentingan perusahaan semata. Oleh karenanya Aliansi DSS dan SP/SB di industri TGSL kembali mendesakan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah untuk MENCABUT PERMENAKER No. 5 tahun 2023.
Jakarta, 22 Mei 2023
Narahubung media:
- Emelia Yanti Siahaan, WA: 08117486731