Ilustrasi

Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan wujud komitmen pemerintah memudahkan pekerja atau buruh memiliki rumah sendiri.

(SPNEWS) Jakarta, Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan wujud komitmen pemerintah memudahkan pekerja atau buruh memiliki rumah sendiri.

“Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT adalah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja,” ucap Dirjen Putri.

Menurutnya, melalui program JHT sesuai diatur dalam Permenaker 17/2021, pekerja atau buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.

Baca juga:  DIDUGA LANGGAR ATURAN KETENAGAKERJAAN, PT SEMESTA NUSTRA DISTRINDO DI DEMO BURUH

“Ini kenapa kami bilang kesejahteraan karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian di bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi pemerintah concern,” ujarnya.

Dia menegaskan Permenaker 17/2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.

“Dengan arahan dari Bu Menaker Ida Fauziyah, kami revisilah menjadi Permenaker Nomor 17 Nomor 2021 yang intinya memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan,” ucapnya.

SN 09/Editor