​(SPN News) Purwokerto, 12 Juli 2017 bertempat di hotel Aston Purwokerto DPC SPN Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga menghadiri undangan pertemuan dari Komnas HAM. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membangun komunikasi dan mencari solusi terkait permasalah Ketenagakerjaan yang terjadi khususnya di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga. Pertemuan ini dihadiri oleh bapak Otto Nur Abdullah yang menjabat sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Ham beserta 4 orang Staffnya, Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan bung Ali Sholeh beserta jajarannya dan ibu Retno Kusumanigdyah atau biasa dipanggil dengan panggilan ibu Kus dari DPC SPN Kabupaten Purbalingga beserta jajaran pengurus yang lain.

Pertemuan  dimulai pukul 20.30 WIB. Pertemuan ini lebih kepada diskusi dan sharing terkait masalah ketenagakerjaan. Diawali dengan bung Ali Sholeh yang mengungkapkan tantangan terhadap SP/SB semakin berat. Seperti kasus buruh kontrak, intimidasi dan dihalang-halangi dalam pembentukan SP/SB. Ibu Kus kemudian menyampaikan tentang kondisi yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, permasalahannya hampir sama, seperti banyak pekerja mau mendirikan SP/SB selalu diintimidasi dan dibuat tidak nyaman bahkan di PHK dengan alasan sepihak, seperti kasus yang terjadi di PT Shun Chang korbannya Ketua PSPnya yaitu bung Teguh. Ini menjadi suatu momok yang menakutkan bagi pekerja yang lain sehingga hanya bisa menerima keadaan ini, walaupun kondisi di tempat kerja belum layak baik Upah maupun hak-hak normatif lainnya.

Baca juga:  PEMAKSAAN PEKERJAAN DILUAR JOB DESK DI DEPARTEMEN LOGISTIK PT IMIP MOROWALI

Bapak Otto memberikan pandangan bahwa banyak kasus yang dihadapi buruh,  kejadian dan bukti data pendukung nya tidak sinkron, ini yang menjadi persoalan karena pengusaha sudah bisa mensiasati pekerja dengan bukti tertulis. Contohnya dalam kasus pekerja kontrak yaitu dengan mensiasati perjanjian kontrak kerja yang disepakati oleh pekerja. Dan Ini nantinya akan dipakai sebagai bukti perusahaan dalam menekan dan melemahkan pekerja. Paling tidak serikat buruh harus juga bisa mensiasati pengusaha dengan membangun penguatan internal serta membangun komunikasi serta mendorong pemerintah untuk membuat sebuah aturan baku baik ditingkat kabupaten atau kota bahkan provinsi. Kewenangan Komnas HAM dalam kaitan ketenagakerjaan hanya bisa memberikan rekomendasi dari aspek hukum yang berdasarkan adanya pengaduan beserta data pendukung nya. Bapak Otto menyampaikan pula bahwa esok hari akan menemui pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Baca juga:  WORKSHOP MEDIA SOLIDARITY CENTER

DPC SPN Purbalingga berharap agar Komnas HAM dapat membantu dan memberikan saran kepada pemerintah Kabupaten Purbalingga sehingga dapat memikirkan dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja serta menegakkan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga. Pertemuan ini selesai pukul 21.30 WIB.

Ibnu Mas’ud Jateng 1/Coed