(SPNEWS) Jakarta, Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global dinilai akan menimbulkan permasalahan bagi kehidupan pekerja/buruh, karena upah buruh dipotong 25%. Permenaker ini dianggap sudah melanggar ketentuan di UU No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja dan UU No 21 Tahun 2000.

Pada Pasal 8 Permenaker Nomor 5 tahun 2023 disebutkan bahwa perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diperbolehkan perusahaan melakukan penyesuaian besaran upah buruh/pekerja. Dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.

“Menurut saya, Permenaker Nomor 5 tahun 2023 ini akan menyebabkan upah buruh/pekerja di sektor padat karya industri berorientasi ekspor akan dibayar di bawah ketentuan UMK yang berlaku,” ucap Sekjen Opsi Timboel Siregar (17/03/2023).

Timboel mengatakan isi Permenaker nomor 5 tahun 2023 ini sangat rawan dimanfaatkan perusahaan lain yang tidak sesuai ketentuan, mengingat peran dan tugas pengawas Ketenagakerjaan sangat lemah selama ini. “Saya yakin pengawas ketenagakerjaan tidak akan mampu mengidentifikasi perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau tidak,” kata Timboel.

Baca juga:  JANGAN ADA DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja. Dengan beberapa bentuk penyesuaian yaitu kurang dari tujuh jam satu hari dan 40 jam 1 minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Opsi lain yang ditawarkan yaitu pengurangan waktu kerja dalam bentuk kurang dari delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

“Mengenai jumlah jam kerja berkurang, ya silakan saja tetapi upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku,”tutur Timboel.

Pada Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Timboel mengatakan bila melihat dari Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja maka isi Permenaker no. 5 tahun 2023 ini telah melanggar ketentuan di UU Cipta Kerja.

Sedangkan pada Pasal 7 UU No. 12 tahun 2011 mengatur tentang Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan ketentuan UU lebih tinggi dari Permenaker sehingga Permenaker nomor 5 tidak boleh bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

“Kalaupun dalam Permenaker mensyaratkan adanya persepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, maka tetap tidak boleh pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Perjanjian atau kesepakatan yang melanggar isi UU harus batal demi hukum,” kata Timboel.

Baca juga:  SPN KABUPATEN PEKALONGAN MENYAMBUT MAJENAS

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 disebutkan bahwa kesepakatan tentang upah dan waktu antara pengusaha dengan pekerja/buruh dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja(SP)/serikat buruh(SB) di perusahaan, adalah bentuk peniadaan dan pengingkaran fungsi dan tugas SP/SB yang diatur dalam UU No. 21 tahun 2000. “Seharusnya kesepakatan yang dibangun adalah antara SP/SB dan pengusaha, bagi perusahaan yang ada SP/SB nya,” kata Timboel.

Menurut dia bila pemerintah ingin memperhatikan perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor yang terdampak pada ekonomi global, seharusnya pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan terdampak tersebut sehingga bisa menurunkan beban biaya perusahaan seperti pemberian insentif pajak.

“Insentif bisa diberikan dalam bentuk penurunan nilai pajak badan, pajak ekspor,dan pajak penghasilan. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan lainnya yang memang bisa mendukung kegiatan operasional perusahaan seperti penjadwalan ulang pembayaran utang. Bukan menurunkan upah pekerja yang akan mempersulit pekerja/buruh mencapai penghidupan yang layak,”pungkas Timboel.

SN 09/Editor