​(SPN News) Bekasi 1 Agustus 2017, bertempat di Hotel Horison Bekasi diadakan kembali rapat untuk membahas Perlindungan bagi Pengemudi Transportasi Online setelah sebelumnya juga sudah diadakan pada Jumat 14 Juli 2017 dikantor Kementerian Tenaga Kerja. Peserta rapat hari ini antara lain Direktur Persyaratan Kerja, Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan & Jamsos, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Perluasan & Pelayanan BPJS Kesehatan, Kasubdit Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja, Kasi Pengembangan Perjanjian Kerja, Kasi Fasilitas Perjanjian Kerja, Trainer Ketenagakerjaan, Driver Online, Kasubag Penyusunan Program dan Anggaran. Untuk driver online sendiri diwakili oleh 4 orang yaitu bung Saman pengemudi GO CAR, bung Amri pengemudi Grab Bike, bung Wibowo pengemudi Uber Motor dan bung Musa dari Koperasi Trans Uber Mobil.

Sekitar pukul 13.30 WIB rapat dimulai dan dibuka oleh Ibu Sumondang selaku Kasubdit Syarat dan Norma Kerja sekaligus Pimpinan rapat hari ini.

“Pada kesempatan sebelumnya kita telah mengadakan pertemuan seperti ini dan telah melakukan rapat terbatas bersama Presiden, yang mana Presiden mendorong kami agar segera membuat regulasi terkait perlindungan pengemudi transportasi online maka hari ini kami kembali mengundang saudara-saudara untuk membahas, mendengar dari si pengemudi dan menyimpulkan serta membuat rekomendasi untuk ditetapkan sebagai regulasi” , ungkap Ibu Sumondang setelah membuka rapat.

Baca juga:  ADVOKASI DPC SPN LOMBOK BARAT DI PHI

Masing-masing pengemudi online mengungkapkan bagaimana mereka bekerja di lapangan dan bagaimana hubungan kerjanya, mereka juga berharap ada regulasi khusus karena posisi mereka sebagai pengemudi sangat lemah sebagai mitra. Mereka bisa kapan saja kena blokir atau putus mitra entah karena melanggar kode etik atau kesalahan sistem, mereka juga berharap perusahaan aplikasi atau aplikator bertanggungjawab atas jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja karena mereka bekerja dijalan rentan sakit dan rentan celaka.

Bapak Djoko Heryono selaku Trainer Ketenagakerjaan menanggapi ” Pengemudi Transportasi Online adalah Pekerja, mereka bekerja atas perintah aplikasi meski bisa ditolak namun saat menolak pun mereka dapat sanksi entah blokir sementara, turunnya performa sebagai syarat mendapatkan insentif. Mereka juga bekerja mendapatkan upah meski bukan dari perusahaan aplikasi tersebut tetapi dari user pengguna jasa mereka, itupun dipotong perusahaan aplikasi maka perusahaan sangat diuntungkan.” Ungkapnya.

Baca juga:  PENGAWALAN SIDANG PLENO DEPEPROV BANTEN PENETAPAN UMP BANTEN 2018

Bapak Timbul Siregar selaku Trainer Ketenagakerjaan juga menambahkan “Undang- Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kita itu sudah udzur, perlu direvisi atau dibuatkan regulasi turunan karena sekarang ini sudah era digitalisasi. Pekerja bukan hanya mereka yang bekerja di pabrik-pabrik atau dikantor akan tetapi sekarang banyak pekerja yang berdasarkan aplikasi yang dikelola perusahaan-perusahaan aplikasi”.

Setelah mendengarkan paparan dari pengemudi transportasi online dan beberapa pendapat peserta rapat serta sedikit perdebatan maka rapat hari ini memperoleh kesimpulan untuk dijadikan rekomendasi, kesimpulan tersebut antara lain ;

1. Diperlukan perlindungan bagi transportasi online antara lain :

Jaminan Sosial (JKK, JKM, JHT, JKN)

Perlindungan Hukum (akan dibicarakan khusus)

2. Ada peran tanggungjawab Aplikator transportasi online untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial.

3. Diperlukan regulasi untuk mewujudkan point 1 dan point 2 diatas.
” terimakasih atas kehadiran anda dalam rapat hari ini yang banyak memberikan masukan untuk menyusun regulasi Perlindungan Pengemudi Transportasi Online, hasil rapat dan diskusi  hari ini akan kami bawa ke bapak menteri serta nantinya mungkin ada rapat seperti ini lagi”, ucap Ibu Sumondang sambil menutup rapat.

Wibowo Banten 1/Coed