(SPN News) sejauh ini belum ada aturan/ketentuan khusus yang mengatur tentang pekerja lepas (freelance) dan informal. Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja itu dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Untuk PKWT dibuat secara tertulis, berbahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dinyatakan sebagai PKWTT. Ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT diatur dalam Kepmenakertrans No 100/2004. Kepmenakertrans ini mengatur beberapa jenis PKWT, salah satunya perjanjian kerja harian lepas atau dikenal dengan istilah freelance. Faktanya, perjanjian kerja freelance ini digunakan untuk berbagai jenis perusahaan termasuk di industri media dan kreatif. Pada industri media, pekerja freelance khususnya untuk jabatan kontributor. Dalam prakteknya pekerja lepas sering menghadapi kondisi kerja yang buruk, seperti upah telat, kurang atau tidak dibayar. Selain itu pekerja freelance juga sering bekerja tanpa batas waktu, upah lembur, jaminan sosial, kesehatan, serta perlindungan keselamatan kerja.

Baca juga:  INDUSTRIALL MENDUKUNG PERJUANGAN PEKERJA PT MIKWANG PRIMA INDO

Kepmenakertrans No 100/2004 tidak merinci secara jelas kategori pekerja harian lepas. Karena itu, harus ada peraturan yang lebih tinggi, misalnya Peraturan Menteri untuk menegaskan apa saja hak dan kewajiban masing-masing pihak. Seperti, kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerja lepas dalam program jaminan sosial.

SN 09/Editor