Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Kepmenaker No 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Kepmenaker No 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Beleid tersebut mencakup sejumlah hal, termasuk penyesuaian upah pekerja oleh perusahaan yang terdampak secara finansial.

Aturan yang ditetapkan pada 13 Agustus 2021 tersebut, mengatur pengusaha yang secara finansial tidak mampu membayar upah yang biasa diterima pekerja karena terdampak Covid-19, dapat melakukan penyesuaian upah yang didasarkan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“[Kesepakatan] dilakukan secara adil dan proporsional dengan memperhatikan kelangsungan hidup pekerja dan kelangsungan berusaha. Ketentuan ini, berlaku juga bagi perusahaan yang melaksanakan kerja shift,” tulis Kepmenaker No 104/2021 tersebut.

Baca juga:  KEADILAN SOSIAL BAGI KAUM BURUH

Untuk pekerja yang dirumahkan untuk sementara waktu, maka pengusaha mendapatkan dua opsi. Pertama, tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja. Kedua, mengikuti pelaksanaan upah pekerja yang dirumahkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Bagi perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah yang biasa diterima pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat melakukan kesepakatan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah. Kesepakatan itu dilakukan dengan ketentuan, tetap ada upah yang dibayarkan pada bulan tersebut.

Penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan merupakan hasil dialog antara pekerja dan pengusaha yang dilakukan secara musyawarah dengan landasan kekeluargaan, transparansi, serta itikad baik.

Adapun, kesepakatan penyesuaian upah yang dibuat secara tertulis memuat besaran upah; cara pembayaran upah yang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap; dan jangka waktu berlakunya kesepakatan.

Baca juga:  MENINGKATKAN KAPASITAS PO DAN LASKAR NASIONAL DALAM HAL ADVOKASI DI PSP SPN PT PWI II

Pengusaha diatur untuk menyampaikan hasil kesepakatan tertulis kepada pekerja dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi secara daring.

Pelaporan dimaksudkan untuk keperluan pendataan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum atas kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dan pekerja.

Perlu diketahui, beleid itu juga membuat pengecualian dalam hal penyesuaian besaran upah sebagai dasar penghitungan hak lainnya. hak jaminan sosial, hak atas akibat pemutusan hubungan kerja, dan hak lainnya yang dapat diperhitungkan dengan upah, menggunakan nilai upah sebelum penyesuaian berdasarkan kesepakatan.

SN 09/Editor