Kenaikan Upah 2.25 % di PT HWI dikabulkan masuk dalam komponan upah pokok

(SPNEWS) Jepara, Empat SP/SB PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) termasuk SPN melakukan audiensi ke kantor Diskopnakertrans Kabupaten Jepara pada Jum’at (28 Januari 2022). Tujuan dari audiensi ini adalah untuk membahas penerapan Struktur dan Skala Upah tahun 2022 di PT HWI.

“Kenaikan UMK tahun 2022 itu tidak manusiawi, kami sadar bahwa investasi di Jepara lagi berkembang, tetapi aturan struktur dan skala upah sudah jelas aturannya pada komponen upah pokok, bahkan dalam UU Cipta Kerja sudah jelas, kami meminta biar tidak ada kesenjangan sesama buruh di Jepara, untuk PT HWI hari ini kami menuntut Kadisnaker Jepara untuk memberikan pemahaman tentang struktur dan skala upah” kata Maksuri sebagai perwakilan Buruh dari SPN

Baca juga:  PEKERJA PT SELARAS KAUSA BUSANA UNRAS DI PEMKOT BEKASI

Menanggapi Hal ini dari Diskopnakertrans Kabupatem Jepara akhirnya mengeluarkan surat yang ditujukan untuk management PT HWI bahwa pihak serikat pekerja meminta kenaikan upah tahun 2022 berdasarkan Struktur dan sekala upah masuk dalam komponen upah pokok.

Selesai dari Kantor Diskopnakertrans Jepara, dilanjutkan dengan perundingan Bipartit antara management dengan SP/SB di PT HWI pada pukul 14.00 WIB. Dalam perundingan ini disepakati bahwa untuk kenaikan UMK tahun 2022 di PT HWI berdasarkan struktur dan skala upah sebesar 2.25% akan dimasukkan dalam komponen upah.

“Alhamdulillah pihak management telah menyepakati, bisa seperti yang lainnya, Kami jajaran komisariat SPN dan yang lainnya mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan untuk Karyawan PT HWI Jepara, ” ucap Maksuri.

Baca juga:  DEKLARASI POROS BURUH UNTUK PERUBAHAN

Dengan telah disepakatinya perundingan ini, maka SP/SB mencabut surat untuk Aksi unjuk rasa tanggal 31 Januari 2022 dan mogok kerja yang dimulai dari tanggal 3 Februari 2022.

SN 12/Editor