Ilustrasi

Belakangan ini marak ditemukan Surat Keterangan Sakit (SKS) dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang dikeluarkan oknum dokter di kawasan IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tanpa melalui prosedur kode etik kedokteran

(SPNEWS) Bohodopi, Belakangan ini marak ditemukan Surat Keterangan Sakit (SKS) dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang dikeluarkan oknum dokter di kawasan IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tanpa melalui prosedur kode etik kedokteran.

Banyak karyawan IMIP yang diberikan SKS dan SKBS bagi calon karyawan kontraktor dari dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Bahodopi tanpa melalui prosedur yang dibenarkan kode etik dokter.

Kejadian tersebut disayangkan oleh IMIP dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada ketua IDI Kabupaten Morowali dan sejumlah dokter di kawasan IMIP.

Baca juga:  PEMIMPIN BARU PSP SPN PT BUDI MUARATEX

Dikutip dari isi surat IMIP nomor 143/SDM-IMIP/I/ 2022 tanggal 22 Januari 2022 tersebut ditegaskan, “Apabila terbukti praktik tidak benar tersebut masih berlanjut maka kami akan menghentikan penerimaan SKS dari seluruh layanan kesehatan di sekitar kawasan IMIP”.

Sangat mungkin kami juga akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kami meyakini bahwa pelanggaran etika profesi kedokteran merupakan pelanggaran yang sangat serius karena sangat merugikan masyarakat dan profesi dokter itu sendiri karena akan menghilangkan kepercayaan terhadap integritas profesi dokter.

Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Morowali, dr. Supardi saat dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya surat tembusan yang diterima dari PT IMIP, (27/1/2022).

dr. Supardi mengatakan akan menindaklanjuti surat IMIP tersebut dan akan memanggil seluruh dokter yang melakukan pelayanan kesehatan (SKS) di wilayah kawasan IMIP.

Baca juga:  MEMBERSHIP MEETING SPN KABUPATEN TANGERANG

Hari Sabtu mendatang, kami akan undang seluruh dokter yang dimaksud dalam surat IMIP dalam rangka klarifikasi,” ujar dia.

Lanjut dr. Supardi, “Selain itu juga akan melakukan pembinaan terkait prosedur standar pelayanan dan kode etik kedokteran agar tidak terjadi lagi hal tersebut.”

Selain SKS yang dikeluarkan oknum dokter juga ditemukan SKBS bagi calon karyawan kontraktor yang tidak sesuai dengan prosedur kode etik kedokteran.

Pengakuan salah seorang calon karyawan kontraktor yang ditemui media ini di Desa Bahodopi mengungkapkan bahwa SKBS yang dikeluarkan oknum dokter di salah satu apotek tanpa melalui pemeriksaan kepada pemohon.

“Saya hanya dimintai KTP dan bayar Rp 50 ribu, SKBS sudah terbit,” ungkap salah seorang karyawan.

SN 09/Editor