​Aksi demonstrasi di PT Jatim Es Tube akhirnya membuahkan kesepakatan.

(SPN News) Gresik, (10/01/2018) setelah melaksanakan aksi demonstrasi akhirnya  diperoleh kesepakatan antara PSP SPN dan DPC SPN dengan PT Jatim Es Tube. Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi ini bermula dari diPHKnya 4 orang pekerja PT Jatim Es Tube, dan proses phk ini terindikasi adanya upaya Union Busting terhadap SPN yang berada di perusahaan tersebut. Selain itu ada hak – hak normatif pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Adapun hasil kesepakatan itu adalah :

1. Perusahaan sepakat menjalankan UMK 2018

2. Perhitungan gaji mengacu 25 hari kerja (UMK : 25 hari).

3. Perusahaan sepakat apabila perusahaan meliburkan karyawan, maka perusahaan tetap membayar upahnya.

Baca juga:  BPJS TK ANCAM SITA ASET PERUSAHAAN YANG MENUNGGAK

4. Perusahaan sepakat mendaftarkan pekerja kedalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (program JK, JHT, JKK, JP) secara bertahap dengan kurun waktu kurang dari 3 bulan.

5. Perusahaan akan menghapus intimidasi dan ketidakadilan terhadap seluruh pekerja khususnya anggota SPN.

6. Permasalahan PHK Heri Susanto selesai secara musyawarah mufakat (kekeluargaan).

Menurut keterangan dari Sungkowo Ramdhani 3 pekerja yang lain dipekerjakan kembali.

Shanto dari narasumber Sungkowo Ramadhani/Editor