(SPNews) Ungaran, 30 Januari 2017 kurang lebih 100 orang buruh dari PT Matrix Indo Global (sekarang berubah nama menjadi PT Berkah Indo Garment) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Berkah Indo Garment yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta KM 30 Bergas Kabupaten Semarang, perusahaan ini adalah perusahaan Garment. Salah satu tuntutan Dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah menuntut diberikannya pesangon kepada seluruh karyawan PT Matrix Indo Global yang notabene telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 8 Januari 2016 lalu. Aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 06.30 WIB awalnya di picu adanya ketidakpuasan atas keputusan Pengadilan Niaga terkait jumlah karyawan penerima pesangon dan nominal uang yang di terima yang notabene jauh di bawah angka yang sudah diajukan dan disepakati sebelumnya.
Masa melakukan orasi yang di pimpin oleh Suhariyanto selaku Ketua PSP SPN PT Matrix Indo Global (dalam pailit). Selain menuntut pesangon mereka juga meminta DISNAKER Kabupaten Semarang menerbitkan rekomendasi untuk Kantor Imigrasi Jawa Tengah agar mendeportasi Balbir (Manager Factory PT Berkah Indo Garment) karena telah melampaui kewenangannya sebagai Tenaga Kerja Asing membuat kebijakan-kebijakan di luar ketentuan ketenagakerjaan.
Setelah 3 jam melakukan orasi di depan PT Berkah Indo Garment, tepat pukul 09.30 WIB massa aksi bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Semarang. Di sini buruh di terima oleh Ketua Komisi D beserta Jajarannya. Selain itu hadir pula Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Mashudi SE beserta jajarannya dan juga Kepala DISNAKER Kabupaten Semarang Soemardjito beserta jajarannya yang selanjutnya mereka melakukan perudingan. Dalam perundingan ini Ketua PSP SPN PT Matrix Indo Global (dalam pailit) membacakan 15 point pernyataan sikap, salah satunya yaitu meminta DISNAKER Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang untuk menangguhkan dan meninjau kembali semua perijinan karena proses kepailitan yang dilakukan disinyalir mengandung unsur kejahatan korporasi.
Karena merasa hasil perundingan belum maksimal, tepat pukul 14.00 WIB massa aksi kembali bergerak menuju Kantor DISNAKER Kabupaten Semarang di mana Tim Kurator sudah menunggu. Di sini kembali terjadi perundingan antara Tim Kurator, perwakilan pekerja PT Matrix Indo global dan Disnaker, dalam kesempatan ini dihasilkan keputusan yang di tuangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yaitu bahwa Kurator memberi kesempatan PSP SPN PT Matrix Indo Global mengajukan susulan tagihan pesangon di luar 174 orang yang telah menerima pada tahap I dengan mengajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perubahan daftar tagihan khusus dari perubahan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Selain itu Kurator akan melakukan penagihan terhadap PT Berkah Indo Garment terkait uang sewa mesin yang notabene di dalamnya ada hak pesangon karyawan. Aksi unjuk rasa berakhir pukul 17.00 WIB setelah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan di atas.
Wulan/Coed