(SPN News) Medan, 10 November 2016 sekitar 2000 orang perwakilan buruh Sumatera Utara yang tergabung dalam Pekerja Buruh Bersatu (PBB) melakukan aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Pangeran Diponogoro No 30 Madras Hulu, Medan Polonia Kota Medan Sumatera Utara terkait Upah Minimum tahun 2017.
Pukul 08.00 WIB massa aksi dari 32 elemen yaitu SPN, FSPMI, SBSI 92, KSPSI, KSBSI, KBI, KBB PETA, GSBSI, SBMI MERDEKA, SBMI, MEDAN INDEPENDEN, SBMI SUMUT, SBSU, FSP LEM, FSBSI LOMENIK, F.KAMI, FARHO, FSBSI KAHUT, SBBI UKATAN, FSPSI RTMM, FSPSI KEP DELI SERDANG, FSPSI LEM DELI SERDANG, SBSI SERDANG BEDAGAI, SPN DELI SERDANG, PPMI dan FSPSI NIBA mulai berada di titik kumpul atau zona yang telah ditentukan yaitu Zona Medan Belawan, Zona Medan Sunggal, Zona Tanjung Morowa dan Zona Patumbak Delitua. Setelah massa aksi berkumpul kemudian sekitar pukul 10.00 WIB massa aksi mulai bergerak menuju kantor Gubernur Sumatera Utara dengan menggunakan Kendaraan Roda Dua dan Kendaraan Roda Empat. Dikarenakan bertepatan dengan hari pahlawan maka semua massa aksi menggunakan pita warna merah putih tanpa menggunakan atau mengibarkan atribut bendera masing-masing federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Setibanya didepan kantor Gubernur Sumatera Utara massa aksi dari Perwakilan SP/SB secara bergantian berorasi menyuarakan tuntutannya. Yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut adalah meminta Gubernur menaikkan upah tahun 2017 sebesar 25 % dan mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Walaupun diguyur hujan deras sampai dengan pukul 16.00 WIB massa aksi masih tetap semangat berada di Kantor Gubernur sambil menunggu beberapa perwakilan buruh yang masuk ke ruangan di lantai 10 Kantor Gubernur. SPN Sumatera Utara pada saat itu diwakili oleh Bung Ir Anggiat Pasaribu. Dalam Perundingan tersebut hadir Bapak Tengku Herry selaku Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bukit Tambunan selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, Bapak H. Mukmin selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam perundingan tersebut melihat ketertinggalan upah Sumatera Utara yang sangat rendah, yang mana sebelumnya upah Sumatera Utara nilainya masih diatas upah Provinsi Aceh dan Provinsi Riau, maka Gubernur akan menggunakan hak diskresi, akan mengkaji lebih dalam dan memungkinkan untuk merevisi lebih besar persentasenya (%) dari ketetapan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB massa aksi membubarkan diri dan para pimpinan buruh akan terus mengawal Upah tahun 2017 yang akan ditetapkan oleh Gubernur dalam waktu dekat ini.
Inaken/Coed