aksi-buruh-bogor-dalam-memperingati-10-november-spn-news-5 (SPN News) Bogor, sekitar 1000 orang perwakilan buruh dari SPN dan FSPMI Kota Bogor melakukan aksi ke Balaikota Bogor yang beralamat di Jalan Juanda Kota Bogor pada hari Kamis Tanggal 10 November 2016 terkait penetapan Upah Minimum Kota Bogor Tahun 2017.

Sekitar pukul 08.00 WIB massa aksi dari berbagai perusahaan mulai bergerak secara konvoi dengan menggunakan kendaraan roda dua dan saling jemput ke setiap perusahaan yang berada di kota bogor berdasarkan wilayah masing-masing, kemudian berkumpul di Tugu Kujang yang merupakan titik kumpul buruh baik dari wilayah Tajur maupun wilayah kedung halang.

Sekitar pukul 09.30 WIB massa aksi sudah berkumpul di Tugu Kujang, kemudian massa aksi kembali bergerak dengan melakukan longmarch dan mendorong motor menuju Balaikota Bogor.

Setibanya di depan Balaikota Bogor massa aksi terus meyuarakan tuntutannya, sekitar pukul 11.30 WIB sebanyak 17 orang perwakilan buruh masuk ke dalam ruang rapat Balaikota Bogor dan para perwakilan buruh tersebut ditemui langsung oleh Bapak Dr Bma Arya Sugiarto selaku Walikota Bogor, Bapak Drs Anas S. Rasmana MM selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Bapak Samson Hutahaen SE MM selaku Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor dan Ibu Yulianti SE MM selaku Kasi Hubungan Industrial dan persyaratan Kerja.

Baca juga:  BURUH PEREMPUAN HARUS MEMAKSIMALKAN PERANNYA DI DALAM ORGANISASI

Dalam perundingan tersebut Bung Budi Mudrikah selaku Ketua DPC SPN Kota Bogor membacakan yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu Meminta kepada Walikota Bogor untuk merekomendasikan UMK tahun 2017 tidak mengacu kepada PP No.78 tahun 2015; Kenaikan UMK tahun 2017 berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2016 dengan kenaikan KHL sebesar 21,63% dari tahun 2015; Meminta Walikota Bogor agar menetapkan atau merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2017 sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari UMK tahun 2016 atau sebesar Rp. 3.022.765,- (Tiga Juta Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) menjadi Rp. 3.672.765,- (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) kepada Gubernur Jawa Barat; Meminta kepada Walikota Bogor untuk tidak merekomendasikan Upah Khusus Padat Karya; Meminta agar Walikota Bogor menetapkan Upah Sektoral untuk sektor Retail di Kota Bogor sebesar 5% dari UMK tahun 2017; Meminta agar Walikota Bogor menugaskan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor untuk memonitoring pelaksanaan Struktur Upah dan Skala Upah di setiap Perusahaan yang ada di Kota Bogor.

Baca juga:  PUKAT UGM NYATAKAN RUU CIPTA KERJA BERPOTENSI SENTRALISASIKAN KEKUASAAN

Hasil dalam perundingan tersebut Walikota Bogor Bapak Dr Bima Arya Sugiarto akan mencoba membuat dan menerapkan Perda Perburuhan di Kota Bogor; Memonitoring penerapan Struktur Upah dan Skala Upah,  Memberikan sanksi kepada perusahaan yang membayarkan upah dibawah UMK, Menolak penerapan Upah Padat Karya di Kota Bogor;, Akan menyampaikan aspirasi buruh tentang penolakan dan keberatan adanya PP No.78 tahun 2015. Tentang Keinginan buruh yang meminta kenaikan UMK tahun 2017 sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) akan dibicarakan dengan Dewan Pengupahan Kota Bogor.

Setelah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor menemui buruh dan membacakan hasil perundingan tersebut, sekitar pukul 13.30 WIB kemudian massa aksi membubarkan diri.

 

Inaken/Coed