SPNews-Bahodopi – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali bersama beberapa kerukunan daerah dan komunitas lainnya menggelar doa bersama serta menyalakan seribu lilin untuk memperingati satu tahun tragedi ledakan tungku smelter Departemen Ferrosilicon PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Acara ini berlangsung pada 29 Desember 2024 di depan Pos Utama PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Kegiatan bertema “Produksi Tidak Semahal Nyawa Buruh” ini bertujuan untuk mengenang para korban sekaligus mengingatkan semua pihak akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri.

Ketua PSP SPN PT. ITSS, La Ode Kasman, menegaskan pentingnya penerapan K3 dan perlindungan hak-hak pekerja. “Peringatan ini menjadi momen refleksi bersama untuk terus mendorong perbaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencegah terulangnya kembali tragedi serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Baca juga:  JUBIR GUBERNUR BANTEN KATAKAN BAHWA UMK BANTEN TELAH SESUAI ATURAN

La Ode Kasman juga menjelaskan bahwa seribu lilin yang dinyalakan adalah simbol duka cita dan solidaritas terhadap korban tragedi Ferrosilicon. “Dalam suasana penuh haru, kami berdoa bersama untuk mengenang para korban yang meninggal dunia, mendoakan keluarga yang ditinggalkan, dan memohon kesembuhan bagi rekan-rekan yang masih dirawat,” tambahnya.

Kilas Balik Tragedi Ledakan Ferrosilicon

Tragedi ledakan tungku smelter Departemen Ferrosilicon PT. ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah, terjadi pada 24 Desember 2023. Insiden ini berlangsung ketika tim teknis sedang melakukan perbaikan tungku smelter. Ledakan yang disertai semburan api dan kebakaran gedung mengakibatkan 59 korban jiwa, terdiri dari 21 orang meninggal dunia serta 38 lainnya mengalami luka berat dan sedang.

Baca juga:  LEMAHNYA PELAKSANAAN K3 DIDUGA JADI BIANG KEROK KECELAKAAN KERJA DI PT IRNC

Dalam penyelidikan, dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan inisial ZG dan Z ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai sanksi yang diberikan kepada keduanya.

Peringatan satu tahun tragedi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama perusahaan, untuk lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja dan melindungi hak-hak pekerja.

(SN-08)