Foto Istimewa
Para buruh yang mengatasnamakan diri mereka Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) diduga melakukan pembakaran serta penjarahan
(SPN News) Halmahera, Kericuhan terjadi saat ratusan buruh dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menggelar aksi May Day, pada (1/5/2020). Para buruh yang mengatasnamakan diri mereka Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) diduga melakukan pembakaran serta penjarahan.
Ratusan buruh PT IWIP ini ricuh ketika menyampaikan tuntutan mereka di depan kantor IWIP. Kericuhan dimulai dari saling dorong dengan sekuriti perusahaan, hingga akhirnya terjadi pelemparan dan pembakaran warung makan, serta perusakan fasilitas kantor dan alat berat milik perusahaan. Sejumlah kendaraan roda dua, roda tiga, dan alat berat rusak.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Nico Setiawan ketika dikonfirmasi menjelaskan, kericuhan dilakukan sekelompok orang yang memanfaatkan para buruh. Atas aksi itu, polisi menangkap 11 orang yang diduga provokator, penjarah, dan pelaku perusakan.
“Aksi ini tidak ada izin. Yang aksi sesungguhnya yaitu dari serikat pekerja berupa doa bersama yang akan dilaksanakan jam 11.00 tadi dan itu batal karena aksi ini,” kata Nico menambahkan.
Nico mengatakan, sekelompok orang yang memanfaatkan aksi itu diduga eks karyawan yang di-PHK dan sekelompk mahasiswa. Saat ini situasi sudah kondusif.
Adapun yang menjadi tuntutan massa aksi saat peringatan May Day, yaitu menolak Omnibus Law dan PHK berkedok jeda di PT IWIP. Para buruh juga meminta agar perusahaan memenuhi hak maternitas buruh perempuan, mengembalikan izin resmi untuk buruh, serta menuntut PT IWIP melakukan lockdown perusahaan selama masa pandemi Covid-19.
Tuntutan lainnya, buruh meminta perusahaan membayar upah pokok mereka 100 persen, menghentikan karantina buruh di bandara PT IWIP, serta meminta agar perusahaan memberlakukan delapan jam kerja. Para buruh juga menuntut pemenuhan K3, menghentikan diskriminasi terhadap buruh TKA dan memenuhi kesejahteraan buruh TKA, serta berhenti mengeluarkan memo sepihak tanpa ada perundingan dengan para buruh.
SN 09/Editor