Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mencapai pelaksanaan budaya K3 secara optimal dan meningkatkan penerapan K3 menuju masyarakat mandiri berbudaya K3 melalui peringatan Bulan K3

(SPN News) Serang, peringatan bulan K3 dilaksanakan setiap tanggal 12 Januari – 12 Februari setiap tahunnya, gerakan nasional membudayakan K3 yang berkesinambungan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UU No 1/1970 dan mendorong tercapainya kemandirian Bangsa Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2020.

Dalam melaksanakan peringatan bulan K3 telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenaga karjaan No 386/2014 tentang petunjuk pelaksanaan bulan K3 tahun 2015 – 2019. Adapun tema bulan K3 untuk tahun 2019 yaitu “Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional”. Tujuannya antara lain adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan norma K3, meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mencapai pelaksanaan budaya K3 secara optimal disetiap kegiatan usaha, dan meningkatkan penerapan K3 menuju masyarakat mandiri berbudaya K3.

Baca juga:  TIDAK ADA PEKERJAAN LAYAK TANPA PERLINDUNGAN SOSIAL

Kegiatan kegiatan yang dapat dilakukan dalam peringatan bulan K3 bisa berupa :

a. Kegiatan yang bersifat strategis, antara lain :
1) Pencanangan Bulan K3 Nasional
2) Apel bendera Bulan K3 Nasional dilaksanakan pada setiap
tahun dari tahun 2015-2019 (pelaksanaannya dalam bulan
Januari, tanggal pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi
masing-masing)
3) Pemberian penghargaan K3
4) Konvensi/seminar/lokakarya/semiloka
5) Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja
6) Dan lain-lain

b. Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain :
1) Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul, dan baliho K3
2) Pameran K3
3) Sosialisasi dan publikasi K3
4) Aksi Sosial K3
5) Cerdas cermat K3
6) Dan lain-lain

c. Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain :
1) Penilaian penghargaan K3
2) Audit SMK3
3) Pembinaan dan pengujian lisensi K3
4) Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3
5) Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja
6) Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
7) Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja
8) Operasi tertib di bidang K3 pada sektor tertentu
9) Dan lain-lain.

Baca juga:  NEGARA WAJIB MEMASTIKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH

Mumun dikutip dari berbagai sumber/Editor