(SPNEWS) Jakarta, Perekonomian Nasional menunjukkan proyeksi yang sangat menghawatirkan, di awal tahun 2017, hal ini diakibatkan oleh faktor  faktor pendorong inflasi semakin masif, menggoyang perekonomian Indonesia, serangkaian kebijakan pemerintah yang tidak populis, menjadikan laju kenaikan harga berbagai kebutuhan hidup tidak terelakkan, menjadikan kondisi ekonomi menjadi tidak stabil, di antaranya Kenaikan TDL, BBM, TDL, kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kenaikan harga jual BBK & Solar keekonomian.

Disisi yang lain Pergub Nomer 121 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2017, mendapat intervensi dari Menakertrans melalui Surat Edaran bernomor B. 175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016, bahwa besaran Inflasi Nasional sebesar 3,07% sedangkan Pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18%, sehingga besaran kenaikan upah sebesar 8,25%, hal ini mengakibatkan UMK se-Jawa Timur naik sangat kecil sejumlah 8,25%, padahal inflasi juga pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 8,51%.

Upah Minimum yang sesungguhnya di hitung dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari pekerja lajang masih saja berusaha untuk ditekan ke angka yang sangat rendah, hal ini mengakibatkan daya beli masyarakat (Pekerja) semakin tidak berdaya, walaupun pekerja tersebut dalam keadaan lajang.

Padahal kita juga sangat paham, bahwa penerapan UMK, yang sesungguhnya cuma untuk pekerja yang bekerja dari 0 sd 1 tahun, namun realitasnya banyak perusahaan yang tetap saja memberikan upah UMK pada pekerja, yang sudah puluhan tahun bekerja pada suatu perusahaan.

Kondisi ini sungguh sangat ironis, sebab dengan demikian pekerja yang sudah berumah tangga, bahkan sudah beranak pinak, tetap saja menerima upah sejumlah UMK. Tentu saja dalam situasi seperti ini, menjadikan kesejahteraan pekerja, dalam titik nadir ketidakberdayaan, padahal sesungguhnya kegiatan industri di selenggarakan pada suatu wilayah tidak lain adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekitar umumnya, khususnya menguntungkan untuk perusahaan dan meningkatkan PAD, namun realitasnya pekerja selalu pada pihak yang selalu menjadi korban, dari berbagai kebijakan perusahaan, meskipun akhirnya pekerja laki-laki kemudian perlu membuat langkah ekstra untuk memenuhi berbagai keperluan ekonomi keluarganya.

Baca juga:  AKSI TOLAK RUU CIPTA KERJA DI TASIKMALAYA SEMPAT RUSUH

Persoalan ekonomi pada dekade ini, menjadi problematika yang sangat penting, buat pemimpin, dari tingkat Nasional, provinsi, Desa atau bahkan dalam lingkup keluarga, meski berbagai upaya serta terobosan telah dilakukan, namun sistem ekonomi akibat kebijakan yang tidak populis mendesak posisi perekonomian nasional sampai pada perekonomian perkapita menjadi sangat labil, sehingga tidak ada kestabilan harga, tidak ada kestabilan transaksi perdagangan, bahkan cenderung mengarah pada titik yang menghawatirkan.

Dalam situasi ini, industrialisasi telah mendesak, peranan wanita lebih dari sekedar ibu rumah tangga, justru di era industrialisasi, menjadikan wanita, terlibat aktif dalam kegiatan industri, sebagai langkah logis untuk memenuhi segala keperluan ekonomi keluarganya. Meski demikian, dengan kebijakan yang serba menindas kaum pekerja, meskipun pasangan suami istri bekerja, jika mereka cuman memperoleh imbalan sebesar UMK, tentu saja bila mereka beranak pinak, tetap saja tidak akan cukup memenuhi segala keperluan, apalagi jika anak-anaknya sudah mengenyam pendidikan tinggi.

Hal ini, jika tidak disadari oleh pemerintah, sebagai lembaga penyelenggara kegiatan industri, yang menegakkan berbagai peraturan ketenagakerjaan, maka yang terjadi hanya lah mendorong para pekerja ke jurang pemiskinan masal.

Dalam berbagai kesempatan, pekerja perempuan sering kali menjadi persoalan yang diperbincangkan, selain peranan mereka yang super dalam keluarga, pekerja perempuan sering kali berpotensi menjadi korban kejahatan ketenagakerjaan. Sebab begitu banyaknya perempuan yang terlibat dalam kegiatan industri, maka banyak peraturan perundang-undangan yang berusaha melindungi pekerja perempuan, namun sering kali perlindungan ini dapat berfungsi, mana kala pelaksana tugas perlindungan (Pemerintah dan atau serikat pekerja) dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Baca juga:  SEJARAH HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00  sampai dengan 07.00. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil, yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan, dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan, antara 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat  kerja. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja anatara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (sesuai Pasal 76 ayat 1 sampai 4).

Oleh sebab itu, untuk menghindari berbagai tindakan yang tidak diinginkan, hendaknya pekerja perempuan bersedia untuk berserikat, di antaranya yang siap merekrut pekerja perempuan dalam serikat pekerja adalah serikat Pekerja Nasional (SPN), di mana dalam aktivitasnya SPN memiliki Komite Perempuan SPN, yang memiliki peranan untuk melaksanakan pendidikan, peningkatan kapasitas, serta pengetahuan berkaitan dengan ketenagakerjaan, meningkatkan skill, serta berbagai aktivitas yang menunjang peningkatan kemampuan perempuan, berjuang serta melindungi hak pekerja perempuan, di tengah arus industrialisasi, yang mendorong peranan aktif perempuan, untuk mengembangkan kemampuan berorganisasi, membangun solidaritas antar pekerja perempuan khususnya, komite perempuan SPN juga berperan aktif untuk melakukan kegiatan yang mendorong pekerja perempuan untuk terlibat serta berinovasi dalam kegiatan ekonomi kreatif, mengembangkan usaha serta sharing berbagai problematika perempuan.

Ari Hidayat SE/Coed