Ilustrasi PHK
(SPNEWS) Ternate, Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara Perusahan dan eks karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti, yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan dan pekerja sipil yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara.
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan Eks Karyawan mendatangi SPN meminta untuk didampingi. Dikarenakan penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak ada titik Temu di Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah yang mana tiga kali mediasi tidak mendapatkan kesepakatan.
“Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah telah gagal total dan tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi. Masalah PHK saja tidak mampu diselesaikan bagaimana dengan masalah yang lainnya. Karyawan menindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara untuk dapat diselesaikan.” Ungkapnya
Manajemen PT. Hillcon Jaya Sakti seharusnya melihat iktikad baik dari Eks Karyawan, karena menurut kami pihak pengusaha PT. Hillcon Jaya Sakti cacat prosedural dan bertentangan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja dan Istirahat, Alih Daya, Serta PHK. Oleh sebab itu PT. Hillcon Jaya Sakti wajib segera membayarkan hak karyawan (Pesangon) sesuai UU yang berlaku, karena eks Karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti tidak mau lagi melanjutkan pekerjaan. Lanjutnya
Dengan demikian, kami SPN yakin bahwa penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dapat terselesaikan. Jika Disnakertrans Provinsi Maluku Utara tidak dapat menyelesaikan juga, maka kami akan menindaklanjuti ke Pengadilan. Sambungnya kepada SPNEWS (21/06/23).
SN-08/Editor