Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 18 perusahaan di Jawa Barat dan Yogyakarta yang mengajukan izin memangkas upah buruh sebesar 25 persen. Pengajuan ini terkait kelonggaran yang ditawarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, yang diteken pada 7 Maret 2023 lalu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri merinci 18 perusahaan yang mengajukan keringanan tersebut terbagi ke dalam 2 provinsi, yakni 13 perusahaan di Jawa Barat dan 5 lainnya di Yogyakarta.

“Tercatat hingga 5 Juni 2023 terdapat 18 perusahaan yang mengajukan pencatatan dengan rincian sebagai berikut, 6 perusahaan telah memenuhi persyaratan dan telah dikeluarkan bukti pencatatan, 1 perusahaan sedang menunggu diterbitkan bukti pencatatan, 8 perusahaan sedang melakukan pengumpulan berkas, 3 perusahaan masih dalam tahap konsultasi,” ungkap Putri (21/6/23).

Ia menyebut beberapa perusahaan di Jawa Barat sudah sepakat dengan buruhnya terkait penyesuaian jam kerja dan upah, termasuk di Purwakarta. Besaran kesepakatan upah itu berkisar 70,17 persen sampai 93,48 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta.

Baca juga:  ALIANDO DEMO PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 108/2017

Putri lalu mencontohkan di Cianjur terjadi kesepakatan upah baru menjadi 85,71 persen dari UMK daerah tersebut. Kesepakatan upah baru tersebut akan berakhir pada September 2023.

Berdasarkan data Kemnaker, perusahaan-perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan pemangkasan upah bergerak di bidang industri kertas budaya, pakaian jadi dari tekstil maupun sulaman atau bordir, barang jadi dari tekstil untuk keperluan rumah tangga, mainan anak-anak, hingga rambut palsu.

Sedangkan di Yogyakarta, Putri merinci perusahaan yang memanfaatkan kelonggaran berupa penyesuaian waktu kerja dan upah tersebut rata-rata bergerak di industri sarung tangan kulit berorientasi ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Pemotongan upah 25 persen memang diizinkan Menaker Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Namun, Ida menetapkan syarat-syarat tertentu kepada perusahaan yang ingin mengajukan penyesuaian tersebut.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” bunyi beleid tersebut.

Baca juga:  AUDENSI SP/SB &  DEPEKAB KABUPATEN BOGOR KE APINDO

Ida juga membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Berikut beberapa syarat yang ditetapkan Kemnaker bagi perusahaan yang ingin memotong upah buruhnya.

Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu:

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak

Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

SN 05/Editor