Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjayanto mengatakan bahwa penutupan PT Sulindafin Kabupaten Bekasi terindikasi banyak kejanggalan dan banyak aturan yang dilanggar
(SPN News) Cikarang, (11/12/2019) seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa penutupan PT Sulindafin Kabupaten Bekasi dengan kompensasi pesangon sebesar 70 persen dan dicicil selama 4 bulan mendapatkan penolakan dari pekerja, khususnya dari PSP SPN PT Sulindafin Kabupaten Bekasi. Dan kasus perselisihan hak ini sekarang sudah memasuki proses mediasi di Disnaker Kabupaten Bekasi dan rencananya akan dilakukan mediasi ke dua pada (20/12/2019)
Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjayanto mengatakan bahwa DPC SPN akan terus mengawal kasus ini karena banyak kejanggalan dalam penutupan perusahaan.
“Terkait alasan PHK pekerja PT Sulindafin karena penutupan perusahaan, selain cara penutupan perusahaan yanh tidak prosedural karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 148 ayat 1, 2 UU No 13/2003 mengenai penutupan dilakukan berbarengan dengan waktu di turunkannya pengumuman tidak ada jeda waktu sekurang-kurangnya 7 hari sebelum penutupan perusahaan. Selanjutnya perusahaan mengatakan stop produksi dan tutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan sama saja bertentangan dengan Pasal 142 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pembubaran perusahaan (PT) harus melalui RUPS dan alasannya adalah penutupan bukan pembubaran artinya kalau hanya bicara tutup sewaktu – waktu bisa buka lagi. Berbeda halnya jika PT menyatakan bubar pasti tidak akan beroperasi lagi”.
Atas pertimbangan itu Widjayanto menambahkan “Dan berdasarkan hal tersebut kita (DPC SPN) menyarankan kepada anggota dan pengurus agar tetap semangat untuk memperjuangkan haknya yaitu 2 kali ketentuan pasal 156 UU No 13/2003 karena kondisi PT Sulindafin Kabupaten Bekasi masih normal dan tidak ada tanda – tanda mengarah kepada kerugian”.
SN 09/Editor