Ilustrasi

Setiap anggota berhak mengetahui laporan keuangan organisasi

(SPN News) Jakarta, pengertian transparansi keuangan adalah keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang menjadi pemangku kepentingan. Definisi transparansi adalah pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat mulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian yang mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan inforasi tersebut.

Dalam PAsal 48 AD/ART SPN diatur bahwa setiap SP/SB anggota SPN dan perangkat organisasi baik DPC, DPD dan DPP SPN wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi secara periodic minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada anggota dan seluruh perangkat dibawah dan diatasnya. Hal ini dimaksudkan agar seluruh anggota dan perangkat organisasi mengetahui tentang keuangan sehingga tujuan dari tranparansi keuangan dapat tercapai. Jadi setiap pengurus atau perangkat organsasi wajib membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada anggota dan perangkat organisasi.

Baca juga:  DPHK, BURUH SINARMAS SURYA MENGADU KE DPRD KOTA PROBOLINGGO

Selanjutnya dalam Pasal 49 AD/ART SPN juga dikatakan bahwa setiap anggota SP/SB anggota affiliasi berhak melakukan control dan pemeriksaan keuangan organisasi, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak merusak serta menghilangkan data atau bukti-bukti keuangan. Jadi dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa semua anggota berhak untuk mengetahui, mengawasi dan memeriksa laporan keuangan.

SN 09/Editor