(SPNews) Subang, 5 Maret 2016 DPC SPN Kabupaten Subang menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan bagi semua pengurus PSP SPN se Kabupaten Subang, bertempat di Hotel Grand Cempaka. Pelatihan ini diikuti 35 orang peserta. Adapun tujuan dari pelatihan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan dari para pengurus PSP-PSP tentang hal-hal yang berkaitan dengan perundang-undangan, kepemimpinan dan pengorganisasian.
Pelatihan dimulai jam 10.30, dengan diawali sedikit penjelasan sebagai pembukaan dari ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat. Sengaja acara pembukaan dibuat simple dan singkat untuk menghemat waktu karena padatnya materi yang harus disampaikan. Pelatihan dilakukan dengan methode partisipative dimana para fasilitator menggali pemahaman peserta atas semua materi yang disampaikan, mengingat para peserta mayoritas adalah pengurus PSP yang baru.
Materi pertama adalah tentang Kepemimpinan dan Pengorganisasian yang disampaikan oleh Darlina Ketua Bidang Program DPP SPN. Sesi ini membahas tentang kriteria kepemimimpinan, dan kemampuan seorang yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin yaitu Mampu Mempengaruhi, Mampu Menggerakkan dan Mampu Mengendalikan. Dan agar hal ini bisa dimiliki oleh seorang pemimpin harus mempunyai kejujuran, keberanian, aspiratif, cerdas dan mempunyai inspirasi-inspirasi yang cemerlang. Sementara untuk pengorganisasian beliau menegaskan karena bahwa karena pemimpin harus mempunyai kemampuan mempengaruhi, maka semua pengurus SPN sesungguhnya secara otomatis adalah organizer. Dan mengapa pengorganisasian harus terus dilakukan, karena untuk mempengaruhi kekuatan di luar SPN dibutuhkan kepadatan anggota (DENSITAS) organisasi contohnya keanggotaan di Lembaga-lembaga Ketenagakerjaan.
Materi kedua adalah tentang Komite Perempuan SPN disampaikan oleh Erlyna Ketua Komite Perempuan Nasional. Dalam sesi ini disampaikan latar belakang dan tujuan dari dibentuknya komite perempuan SPN. Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas anggota SPN adalah perempuan sudah sewajarnya perempuan harus ada disetiap penentuan pengambilan kebijakan organisasi dan harus ada disetiap struktur organisasi dari tingkat PSP, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat. Disamping itu juga melalui komite perempuan diharapkan program organisasi untuk peningkatan perlindungan buruh perempuan bisa ditingkatkan melalui pelatihan PKB atau pembuatan PKB disetiap perusahaan. Dan kedepan melalui komite perempuan posisi perempuan tidak lagi dianggap hanya pelengkap di setiap struktur organisasi dan hanya memenuhi quota 30% sebagaimana diatur dalam AD/ART SPN. Yang tidak kalah penting melalui program dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Komite Perempuan lebih mudah dikomunikasikan kepada anggota perempuan itu sendiri.
Materi ketiga adalah Undang-undang ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Iyan Sopyan, ketua DPD SPN Jawa Barat. Karena waktu yang sangat terbatas, maka hanya beberapa Undang-undang yang sempat dibahas yaitu UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan disampaikan dan dibahasnya kedua UU ini para peserta dapat memahami dasar-dasar pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Juga Hak-hak Pekerja khususnya dasar pemutusan hubungan kerja (PHK).
Shanto