(SPNews) Pekalongan, 9 maret 2016 DPC SPN Kota Pekalongan menyelenggarakan pelantikan pengurus PSP SPN PT Tiga dara masa bakti 2016-2019 dan juga pelatihan tentang struktur skala upah. Acara ini diselenggarakan di aula BPJS KetenagaKerjaan dan dihadiri oleh PSP SPN PT Tiga Dara, pengurus DPC SPN Kota Pekalongan, pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan, pengurus DPD SPN Jawa Tengah dan juga perwakilan dari Disnakertrans Kota Pekalongan.

Acara dimulai pukul 09.00 wib diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Mars SPN, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

Sambutan pertama dari Ketua DPC SPN Kota Pekalongan yaitu Jumali yang menyampaikan bahwa didalam menjalankan organisasi harus berpedoman pada prinsip-prinsip organisasi dimana nantinya dapat membentuk organisasi yang baik, jelas dan terarah. Sambutan berikutnya dari Ketua DPD SPN Jawa Tengah  H.M Bowo Leksono yang mengatakan bahwa menjadi pengurus di tingkat basis/PSP harus mempunyai mental baja. Sambutan yang ketiga disampaikan oleh Mufid salah seorang pengurus DPC SPN Kota Pekalongan dan beliau juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pemimpin itu harus amanah. Dan sambutan yang terakhir disampaikan oleh bapak Slamet yang mewakili Dinsosnakertrans Kota Pekalongan.

Baca juga:  KESEJAHTERAAN ANGGOTA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT PEKERJA

Setelah rangkaian sambutan diatas acara selanjutnya adalah pelantikan pengurus baru PSP SPN PT Tiga Dara masa bakti tahun 2016-2019 dan yang melantik dan mengambil sumpah adalah Ketua DPC SPN Kota Pekalongan yaitu bapak Jumali. Adapun susunan kepengurusan PSP SPN PT Tiga Dara adalah sebagai berikut : Ketua  Muji’in, Wakil Ketua 1 Erif.S, Wakil Ketua 2 Ahmad Supardi, Sekertaris M. Nurul Huda, Wakil Sekertaris Susilo, Bendahara Rumjanah, S Sofia dan Nur latifah, Humas Roni, Yanah dan Khairudin.

Setelah pelantikan acara selanjutnya adalah isoma dan kemudian dilanjutkan dengan Pelatihan Struktur Skala Upah dengan narasumber yaitu Tabi’in dan M. Jumali. Dalam kesempatan itu disampaikan tentang kewajiban dari semua pengurus PSP untuk mengupayakan tentang penerapan struktur skala upah di perusahaan tempat bekerja masing-masing. Dan juga DPC SPN Kota Pekalongan akan mendorong pemerintah khususnya yang membidangi ketenagakerjaan agar melakukan sosialisasi kepada pengusaha di Kota Pekalongan agar menerapkan struktur skala upah di perusahaaannya masing-masing.

Baca juga:  PERGUB NO 54/2018 RESMI DICABUT

Semoga ke depannya upah di Kota Pekalongan akan menjadi lebih baik dan bisa memberi kesejahteraan kepada seluruh anggota SPN khususnya dan umumnya kepada setiap pekerja/buruh di Kota Pekalongan.

Suroto – Jateng 2