Ilustrasi

(SPNNEWS) Salah satu bentuk pengaturan negara terhadap hubungan pemerintah dengan masyarakat, hubungan masyarakat dengan masyarakat adalah dalam hal aturan ketenagakerjaan. Karena dalam hal ketenagakerjaan akan melibatkan hubungan tripartit, yakni pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja atau karyawan. Contoh Jaminan sosial bagi tenaga kerja merupakan sebuah perlindungan dan akan memberikan manfaat bagi tenaga kerja itu sendiri maupun bagi keluarganya dari hal-hal yan terduga akibat resiko yang ditimbulkan dalam menjalankan pekerjaannya.

Tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya tentu punya resiko-resiko yang kemungkinan akan terjadi pada diri pekerja, baik resiko penyakit yang di timbulkan dari pekerjaannya, resiko kecelakaan, resiko cacat, resiko kehilangan pekerjaannya bahkan resiko kematian. Risiko adalah faktor ketidakpastian dari suatu aktivitas yang kita lakukan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.

Pengertian lain dari risiko adalah potensi kehilangan atau kerugian. Risiko dapat dibedakan atas tiga (3) hal: yaitu risiko finansial, risiko operasional dan risiko murni. Risiko terdapat dalam berbagai bidang dan bisa digolongkan dalam dua kelompok utama, yaitu risiko fundamental dan risiko khusus. Risiko fundamental ini sifatnya kolektif dan dirasakan oleh seluruh masyarakat, seperti risiko politis, social, hankam dan internasional. Sedangkan risiko khusus, sifatnya lebih individual karena dirasakan oleh perorangan, seperti risiko terhadap harta benda, terhadap diri sendiri dan terhadap kegagalan usaha.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA DI ERA DIGITAL

Maka untuk mengurangi risiko-risiko tersebut diatas, maka jaminan social bagi tenaga kerja sangatlah penting dan bermanfaat bagi tenaga kerja itu sendiri maupun keluarganya. Menurut Iman Soepomo Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak buruh dalam hal buruh di luar kesalahannya tidak melakukan pekerjaannya, jadi menjamin kepastian pendapatan (income security) dalam hal buruh kehilangan upahnya karena alasan di luar kehendaknya (Imam Supomo; 1983 ; 136).

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mendefinisikan jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak. Adapun Sistem Jaminan Sosial Nasioanal itu sendiri sebagai suatu tata-kelola penyelenggaraan program jaminan sosial
oleh beberapa badan penyelenggara jaminan social (Undang-Undang Nomor. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Baca juga:  RAKETA II PSP SPN PT. ACTEM: Membangun Komunikasi Efektif untuk Kesejahteraan Pekerja

Sedangkan Purwoko menyatakan bahwa jaminan sosial sebagai salah satu faktor ekonomi yang memberikan manfaat tunai kepada peserta sebagai pengganti penghasilan yang hilang, karena peserta mengalami berbagai musibah seperti sakit, kecelakaan, kematian prematur, pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun dan hari tua. Penyelenggaraan sistem jaminan sosial ini bersifat nasional sesuai Undang Undang Jaminan Sosial dimana pendanaannya berasal dari iuran iuran peserta yang terdiri dari iuran pemberi kerja dan pekerja. Adapun iuran yang belum jatuh
tempo berfungsi sebagai tabungan dan atau investasi sedang iuran yang telah jatuh tempo merupakan fungsi konsumsi. Jaminan Sosial tenaga Kerja adalah hak karyawan dan kewajiban pengusaha, maka hakikatnya program jamsostek dimaksudkan untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang.

Dari beberapa pengertian diatas, maka dapat di simpulkan bahwa jaminan sosial tenaga kerja merupakan bentuk perlindungan atas resiko-resiko yang mungkin di dapatkan bagi tenaga kerja
dalam menjalakan kewajibannya, yakni berupa manfaat-manfaat berupa perawatan, santunan maupun manfaat-manfaat yang lainnya.

SN 09/Editor