Ilustrasi Demo Buruh

(SPNEWS) Jakarta, Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, kemudian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pelaksanaan kedua pasal tersebut dapat memenuhi amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 34 ayat (1) berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara”. Pasal-pasal inilah yang secara material menjadi alasan konstitusional di bidang Jaminan Sosial, yang menegaskan bahwa jaminan sosial (social security) merupakan “hak” (right) bukan merupakan “hak istimewa” (privilege).

Konsep tersebut oleh pemerintah kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial merupakan komponen dari Perlindungan Sosial, di samping bantuan sosial. Tatanan kebijakan penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baca juga:  SIDANG MAJENAS SPN II

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang No 40 Tentang SJSN harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya system jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 1 menyatakan “Badan penyelenggara jaminan sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”. Menurut Pasal 1 ayat (2) “Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dalam perubahan ke-4 UUD RI 1945 tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Saat ini Indonesia menjadi anggota dari G20 yang merupakan sebuah bukti bahwa Indonesia adalah sebuah negara maju secara ekonomi dan diakui oleh dunia internasional. Sehingga dengan status sebagai “20 Negara Elit di dunia” maka tidak berlebihan rasanya apabila negara dapat memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyatnya tanpa terkecuali sebagai amanat dari tujuan negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD RI 1945.

Baca juga:  KEKUATAN SERIKAT PEKERJA ADALAH SOLIDARITAS ANTAR ANGGOTA

Indonesia saat juga sedang berada dalam bonus demografi yang mana terdapat 153 juta penduduk Indonesia berada dalam usia produktif (19-59 tahun) atau 57,2 persen dari jumlah keseluruhan warga negara Indonesia. Usia Produktif tersebut merupakan angkatan kerja yang merupakan modal utama sebagai kontributor dana konstijensi dari APBN dan APBD.

Permasalahan yang ada saat ini adalah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam praktek di lapangan yang membuat banyak pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya yang tidak mendapatkan kepastian jaminan sosial. Banyak pengusaha yang tidak menjalankan amanat dari Undang-Undang yang ada dan negara pun abai dalam tanggung jawabnya sehingga pekerja atau masyarakat “dimiskinkan” karena jaminan sosial yang ada masih memuat berbagai syarat dan ketentuan.
Melihat kondisi ini maka Indonesia membutuhkan suatu sistem jaminan sosial yang terintegrasi yang dapat mencakup seluruh rakyat Indonesia dari lahir sampai meninggal sesuai dengan amanat Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, sehingga tujuan negara yaitu yaitu untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.

 

SN 09/Editor